Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan Kecamatan Sedulang di Kutai Kartanegara (Kukar) sudah berusia 27 tahun, tetapi hingga kini tak pernah bisa ditindaklanjuti.
Pemkab Kukar bersama DPRD kini menyiapkan pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tersebut karena regulasi yang dibuat ketika Kutai masih menjadi kabupaten induk itu terbentur persoalan administrasi dan perubahan wilayah.
Pembahasan pencabutan perda berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu dari lima Raperda yang disepakati untuk dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Raperda yang diajukan pemda maupun DPRD, ada lima buah, hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama,” kata Akhmad Taufik.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan saat Kutai masih menjadi kabupaten induk. Regulasi tersebut menetapkan pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Muara Kaman.
Masalahnya, kecamatan yang dibentuk melalui perda tersebut tidak pernah memiliki kode wilayah. Akibatnya, pembentukan Kecamatan Sedulang tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perda itu masih ketika Kutai menjadi kabupaten induk. Tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Setelah terjadi pemekaran wilayah, kondisinya juga sudah berubah,” jelasnya.
Pemekaran wilayah yang terjadi setelah perda diterbitkan turut mengubah kondisi administrasi pemerintahan. Karena itu, keberadaan regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah saat ini.
“Perda Nomor 18 Tahun 1999 itu tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga tengah menerima usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Salah satunya berkaitan dengan Desa Bunga Jadi.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan. Masih ada tahapan dan kesepakatan yang harus dipenuhi oleh desa-desa di wilayah Muara Kaman.
“Memang saat ini sedang berproses pemekaran sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman. Berkaitan dengan Bunga Jadi, itu masih dalam proses dan masih ada hal-hal yang harus disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,” kata Akhmad Taufik.
DPRD Kukar selanjutnya membentuk Pansus untuk membahas Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Pemkab Kukar akan mengikuti proses pembahasan yang dilakukan legislatif.
Menurut Akhmad Taufik, pencabutan regulasi lama tersebut diperlukan agar persoalan administrasi yang selama ini menjadi hambatan tidak kembali mengganjal proses penataan wilayah.
“Karena itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” sambungnya.
Selain pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda lain, termasuk regulasi bidang perhubungan dan kepemudaan.
Terkait kapan pencabutan perda tersebut rampung, Pemkab Kukar masih mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar