Adi Permana. (Memonesia.com)
BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diajukan Pemkot Bontang. Bahkan, tiga kriteria pengajuan sudah terpenuhi.
“Apabila tidak dilakukan PPKM, tren Covid-19 kemungkinan akan terus meningkat,” sebut Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Adi Permana.
Ia pun menyebutkan satu demi satu kriteria tersebut. Pertama angka kasus aktif corona Bontang di atas rata-rata nasional, yaitu 16,2 persen.
“Rata-rata nasional 14 persen,” katanya. Ada pula tingkat kesembuhan pasien Covid-19 Kota Taman 81,3 persen, sementara rata-rata nasional 82 persen.
Kriteria selanjutnya yaitu ketersediaan ruang perawatan isolasi rumah sakit. Persentasinya mencapai 90 persen. Adi Permana menambahkan, aturan PPKM nantinya akan mengacu pada aturan dari pusat.
Pembatasan yang dimaksud, seperti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan kerja ASN, kapasitas tempat ibadah, hingga aktivitas makan dan minum di pusat kuliner.
Terkait hal ini, Sekkot Bontang Aji Erlynawati mengatakan PPKM akan segera diberlakukan PPKM. Koordinasi dengan Asisten 1 pun sudah dilakukan.
“Koordinasi untuk membahas catatan hasil rapat penanganan Covid-19. Kami akan segera berlakukan PPKM,” kata Aji. Selain itu, ia jaga menyampaikan terkait revisi Perwali 21/2020 tentang peneggakan disiplin prokes.
“Setelah aturan PPKM berlaku, pemerintaj memaksimalkan fungsi pengawasan satgas Covid-19 yang ada di kelurahan, untuk mendata setiap pendatang,” pungkasnya. (Fajri Sunaryo)