Ditangkap Saat Bersama Istri, Pelarian DPO Korupsi Eskalator DPRD Bontang Terhenti

Admin
5 Mar 2021 16:41
Berita Hukrim 0
4 menit membaca

Kajari Bontang Dasplin (berdiri) dalam konferensi pers penangkapan DPO kasus korupsi pengadaan eskalator di Gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. (Fajri/Memonesia.com)

BONTANG – I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana masuk dalam DPO sejak 2019 atas kasus korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang. Ia diringkus saat bersama istrinya dalam sebuah mobil di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. “Rencananya akan terbang menuju Denpasar, Bali,” kata Kajari Bontang Dasplin dalam konferensi pers, Jumat (05/03).

Ngurah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (04/03), sekira pukul 19.15 WIB. Tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator atau tangga berjalan di DPRD Kota Bontang yang melibatkan Ngurah yakni bersumber dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Yang tentunya secara bertahap,” sebutnya. Dasplin menyampaikan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia.

Kronologis hingga Penetapan DPO

Persidangan dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan tidak dilakukan penahanan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarin Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smr tanggal 23 Mei 2018). Adapun Amar putusan: pidana badan selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 26.974.090,00.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 06 Agustus 2018 selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 35/PID.TPK/2017/PT.SMR Tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan yakni, pidana badan selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 95.902.398,10 dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan.

Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal : 24 Oktober 2018. Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018.

Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.

Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.

Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.

Hingga tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia habis namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun. Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.

Pada Tanggal 15 Juli 2019 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan amar putusan sebagai berikut;

Menjatuhkan pidana kepada I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 95.902.398,10 dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan tersebut di atas jaksa pada Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor telah memanggil secara patut terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia sebanyak tiga kali. Panggilan pertama B- 409 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 18 Juli 2019; Panggilan kedua B- 416 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019; Panggilan ketiga B- 435 /O.4.17/Fu.1/07/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

“Terhadap panggilan tersebut tidak ada yang diindahkan terdakwa. Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor, belum ada konfirimasi dari pihak terdakwa terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut,” tambah Dasplin. Diketahui, Kejaksaan Negeri Bontang menuju Jakarta melalui Bandara APT Pranoto Samarinda menggunakan pesawas Citilink, sekira pukul 13.40 Wita untuk menjemput terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia. (*/Fajri Sunaryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-how-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-how-1701