Soal Penundaan Debat Pilkada, KPU Bontang Lakukan Klarifikasi

Admin
31 Okt 2020 20:36
2 menit membaca

Ketua KPU Bontang Erwin (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait penundaan pilkada.

BONTANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Erwin menyampaikan penundaan debat publik Pillkada 2020. Konferensi pers digelar di Cafe Uttara Bontang. Ditegaskan Erwin, tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar oleh KPU Bontang.

“Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar oleh KPU Bontang. Baik penunjukan moderator debat yang akan kami laksanakan ataupun pihak media TV sebagai patner penyiaran,” ungkap Erwin kepada awak media, Sabtu (31/10/2020).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Acis Maidy Muspa, reporter televisi nasional Nirmala Sari dan awak media.

Dikatakan Erwin, penundaan acara debat publik dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan. Moderator yang disoal publik karena merupakan mantan calon anggota legislatif dari Partai Hanura disebutkan Erwin sudah tidak aktif dan mundur dari jabatannya sebagai Bendahara I Partai Hanura Kaltim.

“Kami nilai kapasitas dia pernah menjadi wartawan di beberapa televisi nasional. makanya ditunjuk sebagai moderator debat. Dari sekian moderator yang ada, nama Nirmala yang muncul,” ungkapnya.

Erwin mengaku, Nirmala Sari dipastikan tak lagi tercatat sebagai petugas partai. Hal itu dibuktikan dari surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik yang diterima KPU.

“Ada suratnya sudah tidak aktif sebagai anggota parpol. Kami sudah terima surat tersebut tanggal 27 Oktober 2020 kemarin,” katanya.

Kemudian, terkait penunjukan PKTv sebagai televisi penyiaran debat. Erwin menegaskan melihat PKTv sebagai lembaga penyiaran profesional. Tidak melihat pribadi direktur.

Dengan melihat gejolak sosial yang terjadi di masyarakat dan atas saran dari KPU Kaltim, KPU Bontang terpaksa menunda pelaksanaan debat. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konsultasi ke KPU Kaltim terkait masalah tersebut.

“PKTv sebagai lembaga penyiaran profesional. Tidak melihat pribadi direktur. Senin kami konsultasi ke KPU Kaltim di Samarinda. Secepatnya kami kabari hasilnya,” urainya.

Sementara itu, Nirmala Sari yang hadir dalam konferensi pers menyatakan sudah tidak aktif lagi dalam partai politik. Perempuan kelahiran Sangatta, 28 Oktober 1993 membenarkan kalau dirinya pernah mencalonkan diri untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim pada pemilihan legislatif 2019. Nirmala maju melalui Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda nomor urut 3.

“Sudah bukan rahasia umum kalau saya pernah mencalonkan diri untuk pemilihan anggota DPRD Kaltim pada pemilihan legislatif 2019. Namun sudah tidak aktif dan sudah resmi mengundurkan diri dari Partai Hanura. Surat pengunduran diri baru saya terima dari DPP Partai Hanura tanggal 27 Oktober 2020 kemarin,” tutur Nirmala kepada awak media. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x