Paripurna DPRD Kutim Ke-23 Dihadiri 22 Anggota Dewan

Rapat Paripurna DPRD Kutim bersama Pemerintah Kutim. (Ist)

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-23 tentang tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah peserta dari anggota dewan yang menghadiri rapat.

“Peserta rapat paripurna ke-23, dihadiri dan ditandatangani oleh 22 anggota dewan,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Setelah itu, rapat paripurna ke-23 diambil alih oleh pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.

Dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono.

Di awal Joni memberikan pengantar, dari yang disampaikan oleh fraksi-fraksi melalui pandangan umumnya, terdapat beberapa pendapat.

Salah satunya agar mengoptimalkan segala sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, perancangan program harus lebih terperinci dan sensitif agar anggaran yang tersedia dapat terserap dengan maksimal.

“Diharapkan semua pihak agar dapat mempersiapkan kebijakan daerah yang baik serta dukungan terhadap penguatan dan ketahanan ekonomi masyarakat,” tuturnya.

“Kami berharap anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan pembahasan,” pungkasnya. (*)