Dorong Ketertiban Administrasi Sekolah, Disdik Kutim Gelar Bimtek Pembukuan, Inventarisasi dan Aset Milik Daerah

Disdikbud Kutai Timur menggelar Bimtek terkait pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada sekolah, di Hotel Rpyal Victoria, Sabtu (21/10/2023)

KUTIM – Permasalahan ketertiban administrasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Kutai Timur masih banyak ditemukan. Khususnya pada tahap pembelanjaan sekolah, bendahara ataupun guru kerap kebingungan menentukan suatu pembelanjaan masuk dalam kategori aset tetap atau tidak tetap.

Persoalan itu yang mendorong Disdikbud Kutai Timur menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) terkait pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada sekolah. Bimtek digelar selama empat hari, mulai 19-22 Oktober 2023, di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Bimtek itu bertumpu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketertiban administrasi di setiap sekolah. Misalnya administrasi kesiswaan, adminsitrasi tenaga pendidik, serta pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Bimtek ini sangat penting karena masih banyak guru-guru di sekolah yang belum optimal memahami pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan aset tetap,” ucap Bambang Ismadi selaku narasumber dalam Bimtek tersebut.

Hal tersebut seringkali menimbulkan kebingungan, baik pada bendahara sekolah maupun pada guru itu sendiri, terkait apakah suatu pembelanjaan termasuk aset tetap atau tidak.

“Tujuan utama kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada guru-guru sehingga pencatatan aset tetap, terutama yang berasal dari dana BOS, dapat dikelola dengan lebih baik,” jelasnya.

Dengan pemahaman yang benar, pelaporan keuangan dapat menjadi lebih mudah, menghindari kesalahan seperti menganggap pembelanjaan habis pakai sebagai belanja modal.

Lebih lanjut, Pentingnya pengelolaan aset tetap tercermin dalam kebijakan akuntansi di Kutim, di mana peralatan mesin dengan nilai di atas satu juta rupiah dianggap sebagai aset tetap.

“Selain itu, hibah dari pihak eksternal kepada Pemkab Kutim juga harus dimasukkan dalam inventaris barang, terutama jika berupa tanah yang dianggap sebagai aset tetap, dengan pencatatan yang membutuhkan bukti otentik, ” paparnya.

Kegiatan ini menggarisbawahi pentingnya melibatkan guru-guru di sekolah dalam manajemen asettetap.

“Tugas ini sangat berat jika hanya ditangani oleh bendahara di Dinas Pendidikan, terutama dalam konteks 255 sekolah di Kutim,” tandasnya.