BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mempermudah proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan membuka layanan online dan offline.
Kebijakan ini menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama, sejalan dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Kasi Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, pengajuan PBG bisa dilakukan melalui platform Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, layanan langsung tersedia di kantor DPM-PTSP.
“Kami menyediakan pilihan untuk memudahkan masyarakat, baik melalui SIMBG ataupun datang ke kantor PTSP,” ujar Idrus, Rabu (9/10/2024).
Idrus menjelaskan bahwa perizinan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Dua hari pertama untuk proses di DPM-PTSP Bontang, dan 28 hari sisanya ditangani oleh Kementerian PUPR, karena memerlukan pemeriksaan teknis yang mendetail.
“Proses ini cukup panjang karena melibatkan aspek teknis dari kementerian, tetapi kami berusaha secepat mungkin,” tambahnya.
Persyaratan yang wajib dipenuhi termasuk data pemohon, rincian jenis bangunan, serta lokasi pembangunan. Namun, hal yang paling krusial adalah penggunaan jasa arsitek yang memiliki lisensi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Tanpa arsitek berlisensi, permohonan izin tidak akan diproses.
“Di Bontang, saat ini hanya ada tiga arsitek yang berlisensi IAI. Jika warga menggunakan arsitek tanpa lisensi, kami tidak bisa mengeluarkan izin,” tegas Idrus.
DPM-PTSP Bontang berharap aturan baru ini bisa membuat perizinan bangunan lebih tertib dan terstandar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kualitas bangunan di Bontang tetap terjaga.
“Tujuan kami adalah memastikan bangunan aman dan memenuhi standar yang berlaku, demi kebaikan semua pihak,” kata Idrus.
DPM-PTSP juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya perizinan yang sesuai aturan dan menggunakan jasa profesional yang berlisensi.
Tidak ada komentar