KPU Bontang Tunggu Surat Resmi dari Pusat, soal Penundaan Pilkada 2020

TUNGGU INSTRUKSI: Ketua KPU Bontang Erwin mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat mengenai penundaan pilkada. (Dok. Memonesia)

BONTANG- Terkait penundaan Pilkada Bontang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU pusat. Namun penundaan beberapa tahapan pilkada sudah dilakukan akibat virus corona.

Ketua KPU Bontang, Erwin menyampaikan tahapan pilkada yang sudah ditunda, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.

Baca Juga : Gratiskan Sembako hingga Tagihan Air PDAM, Pemkot Bontang Peduli Dampak Virus Corona

“Kami masih menunggu Perppu terkait menundaan ini, kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPU RI dan diteruskan ke KPU di daerah. Tapi kami sudah menunda beberapa tahapan pilkada,” jelasnya.

Kebijakan penundaan tahapan-tahapan itu sejatinya sudah diturunkan KPU RI ke seluruh KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Keputusan 179 KPU dan SE Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penundaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Opsi penundaan Pilkada serentak 2020, Erwin mengaku sudah diketahuinya. KPU RI memiliki tiga opsi, yaitu penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi selanjutnya, Pilkada 2020 dilakukan 17 Maret 2021, kemudian penundaan pilkada selama satu tahun sehingga pemungutan suara dilaksanakan 29 September 2021. “Opsi-opsi itu bisa saja dilakukan. Terpenting, kondisi negara ini bisa aman dari Pandemi Corona,” sebutnya.

Keputusan penundaan ini berdasar rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/03). (*)