Dokumen Dugaan Pelanggaran Dua ASN di Bontang Diserahkan ke Komisi ASN

SERAHKAN DOKUMEN: Setelah dilakukan kajian terhadap keterlibatan dua ASN pada Pilkada Bontang, Bawaslu Bontang menyerahkan dokumen ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. (Dok. Bawaslu Bontang)

MEMONESIA.COM- Dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran dua aparatur sipil negara (ASN) diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang ke kantor Komisi ASN.

Penyerahan ini dilakukan Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar lembaga (Humbal) Bawaslu Bontang Agus Susanto didampingi Anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.

Agus – begitu ia disapa – mengatakan, dua dokumen yang diserahkan ke KASN adalah dua ASN yang sebelumnya diproses Bawaslu Kota Bontang.

Status dua ASN itu telah disimpulkan bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilu, akan tetapi diduga sebagai pelanggaran netralitas ASN. Sehingga hasil kajian dugaan pelanggarannya diteruskan kepada KASN.

Ia menyampaikan, dua register perkara temuan tersebut disangkakan kepada 2 ASN, yakni kepala Diskominfo Bontang, Dasuki dan Dosen Fakultas Ekonomi Unmul, Muliadi.

Keduanya diketahui telah dan sedang mengikuti proses penjaringan di partai politik dan berniat maju Pilkada Bontang.

“(KASN, Red.) berjanji segera mempelajarinya dan menindaklanjuti. Apakah nanti mereka akan membentuk majelis etik di daerah, atau langsung turun rekomendasi, menjadi ranah KASN,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (30/01).

Dalam hal ini, Agus menyebut tugas Bawaslu Bontang hanya sampai penerusan dokumen kajian yang merupakan hasil pengawasan netralitas ASN.

Sementara itu Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Irwansyah menyampaikan pelaksanaan Pilkada 2020, saat ini belum masuk tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. Sehingga ASN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, belum diwajibkan mundur sebagai ASN.

Tetapi, ASN harus tunduk terhadap aturan etik ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Sudah cukup banyak aturan yang dikeluarkan dalam memaknai netralitas ASN ini. Baik diatur dalam Undang-Undang ASN, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42. Bahkan Kemendagri juga sudah mengeluarkan banyak surat edaran berkaitan netralitas ASN,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, cukup jelas diatur norma untuk tidak melibatkan PNS. Bahwa seorang pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Diketahui, pihaknya sudah cukup banyak menerima penerusan pelanggaran netralitas dari Bawaslu se-Indonesia. Termasuk dari Bawaslu Kalimantan.

Selain Kota Bontang, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 juga terjadi di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser. (Redaksi)