KPU Bontang Rilis Jumlah DPS, Begini Cara Ngeceknya

ilustrasi

BONTANG – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bontang, 09 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang merilis jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 121.617 jiwa. Terinci Bontang Selatan 46. 198 jiwa, Bontang Utara 55.076 jiwa dan Bontang Barat 20.343.

Jumlah DPS tersebut merupakan hasil pelaksanaan penelitian dan pencocokan (coklat) terhadap data penduduk usia pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Agustus lalu dan telah diplenokan di tingkat Kota Bontang. Rabu (23/9/2020) malam.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Antoni Lamini menjelaskan, usai ditetapkan dan diumumkan DPS, selanjutnya dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat agar data tersebut akurat, valid dan termutakhirkan.

“Dari tanggal 19 sampai 28 September kita lakukan uji publik DPS yang sebelumnya telah diplenokan di tingkat Kota. Kita butuh masukan warga terhadap kinerja PPDP biar data kita valid, akurat dan termutakhirkan,” paparnya.

Lanjutnya, ada uji publik, masing – masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengundang masyarakat, perwakilan Partai Politik dan pihak terkait lainnya. Kemudian hasilnya akan kembali diverifikasi untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat menjadi pemilih.

“Nanti dilihat dan dicek apakah masih ada masukan terhadap DPS yang sudah diplenokan. Jika masih ada masukan, maka akan diisi ke form A1A KWK, selanjutnya dilakukan pembuktian dengan data autentik berupa KTP elektronik, diverifikasi ulang, apakah betul memenuhi syarat menjadi pemilih, ” sambungnya.

Katanya, KPU Kota Bontang, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengecek nama apakah sudah terdaftar atau belum. Bisa datang langsung ke kantor Kelurahan untuk melihat DPS yang telah ditempel, atau berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Lebih simpel lagi, warga bisa mengakses link lindungihakpilihmu.kpu.go.id

“Ayo masyarakat Bontang, silahkan dicek namanya, apakah sudah terdaftar atau belum, kalau belum segera laporkan ke PPS. Petugas kami standby untuk melayani tanggapan masyarakat terkait data pemilih. Link juga tersedia, bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Sebarkan ke keluarga, kerabat, dan para sahabat,” jelas Antoni.

Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan data, warga bisa mengisi form tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2020.

Silahkan Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik link ini. Dan pada halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id , akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.

“Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya. (*)