Kepala Bidang Umum Disbun Kutim, Harli. (Memonesia/Han)SANGATTA – Di tengah kebijakan pengetatan anggaran yang memaksa banyak OPD melakukan penyesuaian, Dinas Perkebunan Kutai Timur (Kutim) memastikan hak dasar pegawai tetap terlindungi. Pemangkasan anggaran tidak menyentuh komponen penghasilan aparatur, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Bidang Umum Disbun Kutim, Harli, menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan kewajiban normatif yang dilindungi aturan sehingga tidak dapat dikurangi meski efisiensi diberlakukan di berbagai sektor.
“Gaji itu sifatnya normatif, jadi tidak terdampak. Meskipun anggaran dipangkas, komponen ini tidak bisa diganggu,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Selain gaji, TPP juga masih berjalan normal hingga akhir tahun ini. Harli menyampaikan bahwa tidak ada perubahan besaran TPP dan seluruh pegawai tetap menerima sesuai ketentuan.
“TPP masih aman. Kalau pun nanti ada penyesuaian, kemungkinan baru diberlakukan tahun depan, tergantung finalisasi anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, proses penataan anggaran yang kini dikerjakan pemerintah daerah membuka peluang perubahan pada komponen pendapatan tambahan pegawai. Namun sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai besarannya untuk tahun anggaran mendatang.
Harli menambahkan, kepastian gaji menjadi penopang ketenangan pegawai di tengah kondisi di mana sejumlah kegiatan dinas harus dikurangi atau ditunda akibat efisiensi. Program pengadaan kendaraan operasional hingga pembaruan komputer termasuk yang terkena dampak pemangkasan.
“Beberapa program seperti pengadaan kendaraan operasional serta pembaruan komputer harus ditunda karena anggarannya dinolkan,” katanya.
Meski operasional dinas banyak terbatasi, Disbun Kutim menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelayanan. Pemerintah daerah, sambungnya, tetap memprioritaskan kesejahteraan dasar aparatur agar kinerja tidak menurun.
“Kami tetap berusaha bekerja maksimal dengan anggaran yang ada. Yang penting, hak pegawai tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar