Lembaga Survei LSI Denny JA Belum Terdaftar di KPU Bontang

Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa

BONTANG – Peran lembaga survei dalam perkembangan demokrasi kerap jadi perhatian. Lembaga survei senantiasa mewarnai sejak dini setiap momen kontestasi pemilihan kepala daerah, mulai dari deteksi dini kandidat hingga melakukan hitung cepat atau quick count.

Kehadiran lembaga survey diharapkan dapat menjadi jembatan dan memberikan informasi tentang persepsi, harapan, dan evaluasi publik terhadap kondisi dan perkembangan sosial politik. Sehingga lembaga survei diharapkan tetap berada pada jalurnya, agar kehadirannya tidak merusak tatanan demokrasi.

Sekaitan hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengatakan, saat ini hanya ada satu lembaga survei yang sedang melakukan proses pendaftaran di KPU Bontang. Yakni lembaga survei Indobarometer.

“Harus dibedakan, telah terdaftar dan sedang mendaftar. Jadi, Indobarometer ini sedang proses mendaftar di KPU Bontang,” kata Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa, Senin (02/11).

Dijelaskannya, sesuai undang-undang pemilu, lembaga survei yang ingin melakukan survei dan menyampaikan rilis hasil penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan, terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPU.

“Sesuai UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2017, lembaga survei harus mendaftarkan ke KPU,” bebernya.

Meski demikian, Acis mengaku dirinya sangat berhati hati mengomentari peraturan atau undang-undang pemilu ini. Pasalnya ia tidak ingin ada yang salah paham, dan mendefinisikan lain Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2017 terkait lembaga survei.

“Biar tidak salah penyampaian saya, makanya saya share undang-undang ini ke group. Silahkan teman teman lihat sendiri undang-undangnya di group,’ ujarnya.

Saat ditanya terkait lembaga survei LSI Denny JA yang melakukan pemaparan hasil survey Pilkada Bontang di hadapan wartawan, dan dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang karena dianggap ilegal, dirinya enggan mengomentari hal itu.

Karena menurutnya, lembaga survei tersebut tidak terdaftar di KPU sehingga persoalan ini tidak menjadi tanggung jawab KPU.

“Lembaga servei itu belum terdaftar di KPU Bontang. Jadi penanganannya ada di Bawaslu Bontang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Bontang membubarkan pemaparan hasil survei LSI Denny JA lantern diduga ilegal, Minggu (01/11). (*)