DPRD Bontang Sahkan Dua Raperda, Termasuk Perubahan Perda Perangkat Daerah

Redaksi
29 Nov 2023 13:08
DPRD Bontang 0
1 menit membaca

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini melibatkan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perjalanan Raperda perubahan kedua dimulai sejak 11 Juli 2023, dengan dasar regulasi Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. Proses tersebut melibatkan rapat internal DPRD, kunjungan ke DPRD Surakarta, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkot Samarinda. Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) dilakukan pada akhir September 2023.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin, menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang dihapus atau ditambahkan selama proses harmonisasi. Hasil fasilitasi tersebut disesuaikan dengan surat Pj Gubernur Kaltim nomor 100.3.2/15102-B.Hk/PUUKK pada 24-25 September lalu.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibahas sejak 4 September, juga berhasil disahkan setelah diterima dan disetujui oleh berbagai fraksi di DPRD Bontang, termasuk Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.

“Fraksi-fraksi tersebut menerima dan menyetujui,” ungkap Sutarmin ketika membacakan draft perjalanan kedua Raperda tersebut. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x