Tersangka AR sudah diamankan polisi. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Seorang ibur rumah tangga (IRT) di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, AR (31) ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak 0,78 gram.
Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus warga Jalan Taekwondo itu sekira pukul 18.15 Wita, Minggu (19/09). “Diamankan di rumahnya,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Bahkan saat digeledah, polisi juga menemukan berbagai barang bukti. Sabu milik AR disimpan dalam celana dalam yang dikenakan tersangka, namun upaya itu tak membuat polisi lengah.
“Di samping kamar mandi rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital, sebuah pipet kaca yang berisi sabu, serta plastik klip dan sendok takar,” tutur Suyono kepada awak media.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah korek gas dan handphone yang mana merupakan milik tersangka. “Narkoba milik AR itu sebelumnya ia beli dengan harga Rp 1,3 juta,” tambahnya.
Penangkapan AR merupakan bagian dari operasi Antik Mahakam 2021. Perempuan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua hari sebelumnya, lima tersangka peredaran sabu menambah daftar kasus narkoba di Bontang. Setidaknya terdapat 6,94 gram obat terlarang disita jajaran Polres Bontang sebagai barang bukti, Jumat (17/09). (redaksi)
