Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (baju putih). (Dok. Humas Pemkot Balikpapan)
BALIKPAPAN – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan. Kebijakan untuk menanggulangi pagebluk Covid-19 ini mulai berlaku pada Jumat (15/1), sekira pukul 00.01 WITA. Hal ini disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“PPKM dilaksanakan Jumat, terhitung mulai pukul 00.00. Jadi besok PPKM,” kata Rizal kepada awak di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kamis (14/1).
Diakui Rizal, menerapkan PPKM bukan perkara gampang. Namun, mengingat belakangan ini kasus Covid-19 di Kota Minyak meningkat tajam, rata-rata perharinya 100 kasus, Pemkot pun terpaksa mengambil langkah tersebut. Apalagi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah bersurat kepada Pemkot untuk menerapkan PPKM di Balikpapan.
Bahkan, Panglima Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto, juga telah menginstuksikan kepada Pemkot untuk memberlakukan pembatasan sosial untuk menanggulangi pagebluk Covid-19 di kota ini.
“Ini sudah berat betul, sudah diberitahu Bapak Panglima (Heri Wiranto) agar dilakukan juga pengetatan, ada surat juga dari BPNB Pusat,” ungkap Rizal.
Dijelaskan wali kota dua periode itu, saat ini draf PPKM Balikpapan tengah disusun oleh Sekretaris Daerah Sayid MN Fadly dan Asisten I Syaiful Bahri. Jika draf itu telah rampung, maka Balikpapan resmi menerapkan PPKM.
“Masih ada beberapa usulan, jadi masih akan kami perbaiki. Nanti hari ini juga kami umumkan,” ucap pria berkacamata itu.
Salah satu peraturan di PPKM, Rizal menyebut, adalah mengatur soal nikah. Jika draf PPKM telah rampung, dipastikan Rizal tak akan ada lagi pesta pernikahan selama PPKM diterapkan. PPKM sendiri rencannya akan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai Jumat besok.
“Untuk akadnya silakan, tapi jumlah undangannya terbatas. Kalau resepsinya harus ditunda dulu,” pungkasnya.
Kebijakan PPKM ini mendapat dukungan penuh dari Polresta Balikpapan. Pihak kepolisian menyatakan, siap menerjunkan kekuatan penuh untuk mengawal peraturan tersebut.
“Semua Polsek akan kami turunkan sesuai dengan kekuatan kami yang ada di lapangan,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi.
“Kami pantau ke lapangan. Kalau ada pelanggaran atau ketidaktertiban karena tidak sesuai dengan PPKM, kami lakukan penindakan atau penertiban,”imbuhnya.
PERATURAN PPKM
Dalam rangka menaggulangi pagebluk Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Informasi yang dihimpun media ini, PPKM meliputi beberapa peraturan sosial. Diantaranya, pekerja di kantor dibatasi hanya 25 persen saja dari total keseluruahan pekerja kantor, sisanya diharuskan bekerja di rumah atau yang dikenal dengan istilah WFH (work form home).
Kemudian layanan mal dan restoran. Dalam PPKM, mal dan restoran hanya boleh beroperasi sampai jam 7 malam. Sama seperti perkantoran, pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen, selebihnya harus menggunakan layanan take away atau pesanan dibawa pulang.
PPKM juga mengatur soal pembelajaran. Daerah yang menerapkan PPKM tidak diperbolehkan menggelar belajar tatap muka, melainkan belajar secara daring. Kebijakan tersebut juga mengharus fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya dihentikan. Khusus moda transportasi umum boleh beroprasi, asalkan membatasi kapasitas dan jam operasional.
Untuk sektor esensial, seperti layanan fasilitas kesehatan dan keamanan, dalam kebijakan tersebut diperbolehkan beroperasi 100 persen. Namun dengan catatan. Jam kerja dan kapastitas di sektor esensial harus diatur. Kemudian sektor tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tempat ibadah juga boleh beroperasi. Namun, pengunjung tempat ibadah dibatasi 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Adit)