BONTANG – Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu Kasdi – Caleg Dapil Bontang Selatan, nomor 9 Partai Nasdem, belum menuaihasil putusan, Jumat (01/02/2019) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Bontang, Jalas S Parman.
Pada sidang perdana itu, Kasdi (pemohon) telah membacakan permohonan kepada Majelis Hakim Bawaslu Bontang, namun di hari yang sama Komisi Pemilihan Umun (KPU) selaku termohon belum dapat melakukan pembacaan tanggapan terhadap permohonan pemohon.
Hal ini disebabkan pihak KPU mengaku belum menyiapkan tanggapan jawaban, karena ada beberapa poin yang berubah dalam dokumen permohonan Kasdi. Sidang yang semula dijadwalkan untuk dua agenda ini harus dilanjutkan Senin (04/02/2019).
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, didampingi dua orang anggotanya Aldy Altrian dan Agus Susanto, menyampaikan agenda sidang selanjutnya akan digelar dengan dua agenda, yakni pembacaan tanggapan KPU atas permohonan Kasdi.
“Kemudian agenda penyampaian alat bukti dari termohon dan pemohon,” jelasnya kepada awak media usai memimpin sidang.
Dia mengatakan, masa penyelesaian proses sengketa pemilu ini selama 12 hari. Sejak proses sidang pertama sudah melewati 6 hari masa kerja. Sehingga akan dimaksimalkan agar Selasa (12/02/2019) sudah memperoleh putusan.
Usai mengikuti sidang, Ketua KPU Bontang, Suardi menuturkan jawaban tanggapan atas permohonan Kasdi akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Pihaknya pun bakal menyiapkan dokumen untuk memberi tanggapan terhadap permohonan pemohon.
“Majelis Hakim masih memberi waktu untuk memperbaiki jawaban tanggapan pembacaan permohonan pemohon,” jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, pemohon Kasdi membacakan setumpuk dokumen permohonan di dalam persidangan tanpa didampingi kuasa hukum dari partai. Salah satu poin yang dibacakan, Kasdi mengaku telah menghabiskan biaya selama proses pencalonan berjalan, yaitu sekira Rp 100 juta.
Uang tersebut digunakan untuk pencetakan alat peraga dan kampanye. Dengan begitu, dirinya berharap dapat menjadi pertimbangan putusan Bawaslu Bontang untuk mengabulkan permohonannya.
“Meminta Bawaslu bisa memperbaiki nama baik saya,yang beberapa waktu ini menjadi buah bibir publik,” tukasnya. (sr)