DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna Ke-6

KUTIM – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar Rapat Paripurna ke – 6 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023. Rapat tersebut berisi agenda tunggal yakni penyampaian laporan reses anggota DPRD Kutim.

Rapat yang digelar secara terbuka itu, diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pukul 12:35 WITA, Rabu (03/05/2023).

Dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni meminta 21 anggota  dewan yang hadir untuk melaporkan hasil dari kegiatan reses yang dilakukan. Sesuai dengan perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil).

M Amin mewakili dapil I mengawali laporan reses dalam rapat paripurna tersebut, lalu dilanjutkan dapil II oleh Novel Tyty Paembonan. Selanjutnya perwakilan dari dapil III Sobirin Bagus. Dan yang terakhir Dapil 4 Ubaldus Badu.

Ketua DPRD Joni mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur No 1 Tahun 2019 Pasal 113, bahwa kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD ke daerah pemilihannya. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 yaitu dilakukan dengan bentuk pertemuan tatap muka kepada seluruh konstituen dan atau jumlah pemilih yang memberikan suara di daerah masing-masing.

“Hasil akhirnya anggota DPRD diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk diteruskan kepada Bupati untuk ditindak lanjuti,” terangnya

Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Kutim melakukan kegiatan reses yang berlangsung sejak 15 – 21 Maret 2023 lalu. Mengunjungi lokasi masing-masing dapilnya, setiap anggota meninjau langsung lokasi serta bertemu masyarakat untuk mendengar langsung keluhan dan usulan. (*)