Soal Dana Rp 50 Jt Per RT, Faizal Rachman : Pengelolaan Tetap Pada Pemdes

KUTIM – Sejumlah RT di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan Program bantuan dana Rp 50 juta per RT dikelola secara mandiri oleh RT, dengan alasan pengelolaan akan lebih efektif dan tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman mengaku menerima sejumlah usulan tersebut saat melakukan kunjungan ke suatu wilayah yang enggan ia beberkan lokasinya.

Ia menerangkan, berdasarkan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku pengelolaan dana RT sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) di masing-masing wilayah selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan begitu RT tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana RT secara mandiri.

“Nomenkelaturnya kan nggak masuk dalam pemerintah, yang ada kan cuma desa, makanya di titipkan dananya di sana (Desa) lewat ADD, namun usulanya yang di tampung langsung dari RT,” ucapnya.

Peran RT, sambung Politisi Partai Demokrat Indonesia (PDI) Perjuangan itu hanya sebatas mengusulkan program sesuai dengan aspirasi dari warganya, dari usulan tersebut barulah RT menyampaikan kepada Pemdes untuk ditindak lanjuti.

“Jadi RT hanya mengusulkan program, tapi pengelolaan keuanganya melalui pemerintah desa,” tandasnya.

Untuk diketahui, bantaun dana Rp 50 Juta/RT seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kutim, merupakan upaya untuk percepatan dan pemerataan pembangunan. Adapun acuan dan kerangka penggunaanya di atur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan presntase 40 persen infrastruktur dan 10 persen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan yang belum terakomodir melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga di harapkan pemerataan pembangunan bisa segera di rasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah di tingkat paling bawah. Namun terkait pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan tetap melekat di desa maupun kelurahaan. (*)