BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah memulai uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak awal Januari 2025. Menurut Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan, selama masa uji coba, pelanggaran yang paling banyak terdeteksi adalah pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
“Justru pelanggaran terkait lampu merah menurun, karena pengendara merasa lebih terawasi dengan adanya sistem ETLE ini,” ujar Purwo saat ditemui di kantor Kasatlantas Polres Bontang, Rabu (22/01/2025).
Saat ini, ETLE masih dalam tahap integrasi dan belum terkoneksi dengan Korlantas Polri. Purwo menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada kualitas gambar yang dihasilkan oleh kamera tilang. Foto yang diambil sering kali buram, sehingga nomor polisi kendaraan tidak dapat terbaca dengan jelas.
“Karena itu, sistem ini masih dalam tahap uji coba sambil menunggu penyempurnaan pada aplikasi dan konektivitas kamera,” tambahnya.
Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan kamera tilang ini akan beroperasi sepenuhnya. Purwo berharap agar segala kekurangan dapat segera diperbaiki, mengingat pentingnya pengawasan yang akurat terhadap pelanggaran di jalan.
“Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Purwo.
ETLE akan diterapkan di tiga titik utama di Kota Bontang, yaitu Jalan R. Soeprapto depan Ramayana, Jalan Jenderal Soedirman di depan Kantor Disporapaekraf, dan Jalan Bhayangkara dekat simpang 3 Cipto Mangunkusumo.
Tidak ada komentar