BERITA

Pasrah! 6 Bulan Pacaran, Rika Dicabuli 20 Kali

Pasrah! 6 Bulan Pacaran, Rika Dicabuli 20 Kali

Tersangka (kanan) saat menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan seorang pria bernama Joko (24) – bukan nama sebenarnya – atas dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur. Tersangka diamankan polisi di RT 02 Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (28/02), sekira pukul 23.30 Wita.

Petani asal Desa Perangat itu dilaporkan usai melakukan aksi bejatnya kepada Rika (18) -nbukan nama sebenarnyab – di kediaman pribadinya. “Menurut pengakuan korban, aksi bejat tersangka dilakukan sejak Agustus 2020,” jelas Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.

Kasus pencabulan itu diketahui setelah Rika menceritakan kepada tantenya, Sabtu (27/02). Kemudian Rika menceritakan, bahwa dia sudah melakukan hubungan selayaknya suami–istri dengan Joko. “Mereka mengaku sudah 6 bulan pacaran. Dan melakukan hubungan layaknya suami-istri itu sekitar 20 kali di rumah tersangka,” tambahnya.

Advertisements

Saat hendak melakukan hubungan badan, korban merasa takut akibatnya hanya pasrah tubuh belianya ‘digarap’ Joko. Tersangka dan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian, kini diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*/Fajri Sunaryo)

Comments

POPULER

To Top