BONTANG – Masih adanya oknum warga yang melanggar peraturan daerah (perda) di Kota Bontang menurut Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani perlu dievaluasi lebih dalam. Bukan lantas langsung menyalahkan pemerintah terkait sosialisasi perda. Baginya, Pemkot dan DPRD Bontang telah optimal dalam menyampaikan perda yang dibuat. Karena dalam proses penyusunan perda tersebut telah dilakukan konsultasi publik. Akan tetapi juga jangan langsung menyalahkan masyarakat yang melanggar perda.
Baca Juga : Genjot Penegakan Perda, Satpol PP Bontang Terapkan Sosialisasi Personal
“Jangan langsung menyalahkan masyarakat. Dilihat dulu bagaimana proses sosialisasi yang dilakukan. Apakah melalui sosialisasi dari pemerintah dapat dipahami masyarakat atau tidak, jadi seimbang dalam melihat masalah,” kata Yani (13/6).
Menurutnya, proses komunikasi dalam sosialisasi perda tersebut penting untuk dicermati. Mulai dari bahasa yang digunakan, metode, hingga narasumber dalam sosialisasi tersebut. Juga, latar belakang masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi. Misalnya untuk masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, perlu digunakan bahasa dan analogi-analogi yang sesuai sehingga maksud sosialisasi dapat tersampaikan dan dipahami.
“Dalam sosialisasi ini jangan hanya pasal per pasal yang dijelaskan. Melainkan bagaimana agar setiap pasal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat,” terangnya.
Dia tidak memungkiri masih ada masyarakat yang belum mengetahui perda-perda Bontang. Karenanya, di masa kepemimpinannya, dia lebih dulu melakukan upaya persuasif dengan mendatangi oknum warga yang melanggar. Untuk kemudian diberitahu mengenai perda terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga : Pegang Teguh 3 S dalam Bertugas
“Siapa tahu yang bersangkutan itu orang baru, sehingga belum tahu kalau ada perda yang secara tidak sengaja dilanggar. Jadi tidak asal main bongkar,” ucap Yani.
Untuk menciptakan kerja Satpol PP yang optimal, Yani menekankan bahwa setiap personel yang terjun dalam operasi, haruslah memiliki tugasnya masing-masing. Setelah pelaksanaan tugas selesai, personel diwajibkan melapor, agar dapat diketahui hasil dari kinerja yang telah dilakukan. Bukan itu saja, bahkan setiap kali personel meninggalkan tempat kerja untuk keperluan tertentu, harus melapor agar dapat diketahui personel lainnya.
“Ini juga berlaku bagi saya. Misalnya saya ada keperluan di luar, sebelum pergi saya melapor pada personel yang ada. Tentunya ini memudahkan koordinasi,” pungkasnya. (adv/kominfo/lm)
No Comments