Genjot Penegakan Perda, Satpol PP Bontang Terapkan Sosialisasi Personal

BONTANG – Dalam mengatasi bertambahnya jumlah pelanggaran ketertiban umum di Kota Bontang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang terapkan sistem sosialisasi Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada) secara personal.

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menyampaikan dengan cara tersebut, edukasi terkait perda kepada masyarakat akan lebih efektif. Dimana masyarakat akan mendapat  penjelasan lebih mendetail mengenai perda.

Baca Juga : Tiap Hari, Satpol PP Bontang Kerahkan 36 Personel di Pos Jaga

“Iya kita jelaskan langsung ke masyarakat soal perda ini,” Tukasnya kepada memonesia.com saat dijumpai di ruang kerjanya (24/5).

Terkait pola yang diterpakan, Yani menerangkan, pihaknya melakukan komunikasi melalui face to face atau antar muka kepada masyarakat. Dengan Menerjukan personil secara perorangan untuk mendatangi langsung masyarakat. Melakukan pendekatan secara interpersonal yang bersifat terbuka dan komunikatif (Dialogis).

“Terkadang saya turun juga, saya datangin langsung rumahnya diluar jam kantor tanpa pakaian dinas,” Tandasnya.

Dalam menangani pelaku pelanggaran ketertiban di kalangan masyarakat, ia mengaku gampang-gampang susah dalam mengahadpinya. Dibutuhkan pola pendekatan dan cara yang berbeda-beda.

Baca Juga : Kasatpol PP Bontang ; Pendekatan Dialog Efektif Urai Persoalan Pedagang Bandel

Pendekatan sosialkultur menurut dia, merupakan salah satu cara yang efektif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat atau pelaku-pelaku pelanggaran ketertiban.

“Misalnya ada pedagang yang melanggar sukunya jawa, ya kita turunkan anggota yang sukunya jawa juga. Jadi kedekatan emosionalnya ada, sehingga komunikasi lebih terbuka artinya memudahkan kita dalam mencari solusi atas persoalannya seperti apa,” Tutupnya. (adv/kominfo/hr)