Baharuddin Demmu Minta Bawaslu Tindak Tegas Baliho Kampenya yang Melanggar

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (ist)

Memonesia.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk tegas menindak maraknya baliho kampanye calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan.

Jelang momen Pemilu, lanjut dia, jumlah baliho iklan caleg banyak bertebaran hingga memenuhi tepi jalan, sehingga memberikan efek negatif bagi keindahan kota.

Selain itu, Baharuddin juga menyinggung soal aturan Bawaslu terkait tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba. Namun yang terjadi disejumlah daerah masih banyak baliho caleg yang tidak ada penindakan.

“Kami berharap bahwa teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan. Artinya apa, kalau aku lihat kemarin, contoh nih ya, aku baru pulang dari Balikpapan, lahh kenapa Balikpapan aman-aman semua baliho ? Itu nggak boleh tuh, serentak aturan itu harus ditegakkan,” beber Baharuddin Demmu, Selasa (07/11/2023).

Dia menegaskan, jika pun yang melanggar aturan adalah pemerintah kota (Pemkot), tidak seharusnya Bawaslu tebang pilih. Karena, kata dia, hal demikian itu dapat mengundang kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

“Persoalannya kalau pemerintah kotanya tidak mau, ya pemkot-nya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” ucap Demmu.

“Ini yang membuat kadang terjadi ricuh. Kalau begini, ada yang merasa dikecualikan bos. Saya benar-benar kaget. Saya bilang kemarin waktu saya ke Balikpapan, kalau saya Dapil ini, kusentil ini. Nggak boleh ini,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa edaran Bawaslu sudah ada terkait pelarangan tersebut. “Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” jelasnya.

“Nah sama ini, ada contoh lagi. Aku pulang ke Marangkayu kemarin, masih ada satu dua desa yang diberi pengecualian. Ada lagi contoh, masih ada salah satu caleg ditutup cuman nomor urutnya. Ndak boleh, turunkan semua. Kecuali dia pasang di poskonya boleh. Kalau posko memang boleh. Kan begitu,” sambung mantan ketua WALHI Kaltim itu.

Tak sampai di situ, dia juga membeberkan di wilayah Muara Badak masih banyak alat peraga kampanye yang berhamburan. “Seperti di Badak daerah Tanjung, saya pulang kemarin, masih ada foto-foto, caleg ini caleg ini caleg itu. Apa-apaan ini?” Mengungkapkan kekesalan.

“Saya langsung telpon mereka (Satpol PP) dan bilang, kalian ada pengecualian kah ? Saya tu ikhlas loh kalian turunkan punya kami semua, ini nggak masalah karena memang ada aturannya. Tapi ngapain itu di situ, sudah berdiri dengan kokoh di situ, atau aku yang harus bongkar tuh?” Lanjutnya.

Karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait benar-benar menjalan aturan dengan tegas dan maksimal. “Ini yang saya minta ke Bawaslu, untuk tegas menegakkan aturan, jangan ada pengecualian,” pungkas Baharuddin Demmu. (adv)