Rampung, Pengisian Formulir Penerima Bantuan Rp 500 Ribu di Bontang Baru

DIKEBUT: Pegawai Kelurahan Bontang Baru memilah berkas dan formulir demi kelengkapan data warga penerima bantuan dampak virus corona. (istimewa)

BONTANG- Sejumlah kelurahan di Bontang mulai melakukan pendataan warga yang berhak menerima penyaluran bantuan Rp 500 ribu per Kepala Keluarga (KK). Salah satunya Kelurahan Bontang Baru, bahkan pengisian formulir telah rampung.

Baca Juga : Bontang Baru Dapat Bantuan Penanganan Corona dari Pupuk Kaltim

“Sudah selesai pengisian formulirnya. Sementara masih kami pilah, apakah ada data yang kurang atau tidak?” jelas Kasi PMKS Bontang Baru Nurhuda, Kamis (09/04).

Ia menyampaikan, untuk verifikasi maupun tahap selanjutnya dilakukan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang sebagai leading sektor penyaluran bantuan tersebut.

Terhitung 3 bulan, yakni Mei hingga Juli 2020 bantuan tersebut akan disalurkan. Di dalamnya ada sembako dan jaringan gas. Berdasar basis data warga kurang mampu di Bontang terdapat 8.510 KK.

Sementara, 4.708 KK sudah mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah pusat setiap bulannya. Artinya masih terdapat 3.802 KK yang akan disasar mendapatkan bantuan itu.

Baca Juga : 39 Sekolah Negeri di Bontang Sumbang Donasi untuk Penanggulangan Covid-19

“Kami upayakan selesai secepatnya hingga harus lembur. Supaya bisa segera diverifikasi oleh dinas terkait,” katanya.

Data itu paling lambat diserahkan 11 April 2020 ke Dinsos-PM melalui Sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jalan AM Parikesit tepatnya di Rumah Singgah Taman Pelangi.

Nurhuda mengaku, adanya kebijakan pemerintah ini tentu akan membantu warga kurang mampu yang terdampak corona virus disease (Covid-19). Terutama pekerja informal, pedagang hingga karyawan swasta lainnya.

Dalam penyaluran bantuan dibagi dua bentuk, Rp 300 ribu berupa voucher sembako dan Rp 200 ribu uang tunai yang masuk ke rekening penerima untuk membantu meringankan pembayaran jaringan gas (jargas).

Sebelumnya, Pemkot Bontang dan DPRD bersepakat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi keluarga kurang mampu akibat wabah virus covid-19. Bahkan, teknis dan kriteria penyaluran kian dimatangkan.

Pun demikian Camat dan Lurah diminta segera berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendata warganya masing-masing yang berhak menerima bantuan itu tiga bulan lamanya. (*)