Empat Pria Kedapatan Pesta Sabu, Diancam 20 Tahun Penjara

BONTANG – Sebanyak empat orang pria warga Kecamatan Muara Badak berhasil digelandang Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, Kamis (7/2/2019). Mereka kedapatan sedang berpesta sabu-sabu.

Penangkapan para pelaku ini dilakukan di sebuah rumah, Jalan Sultan Hasanuddin RT 08 nomor 38, Desa Badak Baru, sekira pukul 03.20 Wita dini hari. Keterangan Kepolisian pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Petugas berkekuatan enam personil yang dibantu Babinsa dan Ketua RT 08 setempat pun langsung bertindak serta mendatangi rumah yang dimaksud. Setelah dilakukan penggerebekan diketahui di dalam rumah AS, JS, BR dan SA.

Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun petugas mengecek seluruh isi rumah kemudian ditemukan sebuah tas warna hitam di dalam kamar tidur yang isi sabu-sabu sebanyak 7,96 gram.

Barang haram itu dikemas dalam 11 poket plastik klik kecil. Bukan hanya itu, barang bukti lainnya juga berhasil disita, seperti alat isap sabu, timbangan digital warna hitam, botol redoxon, handphone warna putih, dompet warna coklat, 2 dua buah sendok takar, korek gas, 22 plastik klip kosong.

“Kami juga menyita uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” jelas Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suaraka.

Sabu yang berhasil diamankan serta beberapa bukti, diakui merupakan milik tersangka AS. Keempat pria ini pun kini diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (sr/ay)