PNS Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00 Selama Ramdhan

Redaksi
11 Mar 2024 05:57
Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 Wita dan pulang pada 15.00 Wita.

Perubahan jam kerja tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bontang dengan nomor : :100.3.4.3/200/ORG/2024. Tentang Jam Kerja ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan dalam SE tersebut mengumumkan terkait Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Sementara mengenai jam pelayanan, dia menjabarkan, seperti Perangkat Daerah RSUD Taman Husada, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang 5 hari kerja dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 15.00 Wita pada Senin-Kamis. Sementara di hari Jumat dimulai pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita.

Sementara bagi UPT yang melaksanakan kerja selama 6 hari jam kerja diatur sebagai betikut. Senin – Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.30 Wita hingga 13.30 Wita. Sementara di hari Jumat dimulai pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita.

Jam kerja itu diketahui terpangkas selama 1 jam dari hari-hari biasa. Kendati begitu seluruh pelayanan dipastikan untuk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk peringatan setiap Kelurahan, Perangkag Daerah, Direktur RSUD Taman Husada tidak mengurangi produktivitas kerja. Baik itu ASN dan TKD. Serta tidak mengganggu kelancaraan aktivitas,” kata Basri dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, Perangkat daerah juga diminta menyesuaikan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan. Kemudian tetap melaksanakan apel pagi setiap hari Senin.

“Jam kerja ini berlaku hanya di bulan Ramadhan. Kemudian juga ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x