Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto. (Fajri Sunaryo/memonesia.com)
BONTANG – Pengajuan cerai di Bontang tahun 2020 mengalami peningkatan. Setidaknya terdapat 629 perkara yang diajukan. Terdiri dari 144 permohonan, dan 469 gugatan cerai.
“Dari jumlah gugatan cerai, 350 cerai gugat dan 119 cerai talak,” jelas Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto, Senin (04/01).
Dari sekian perkara, sebanyak 80 persen disebabkan faktor ekonomi, sementara 20 persen yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Rata-rata suami yang digugat karena tak mencukupi nafkah,” katanya.
Meski demikian, melalui tahap mediasi terdapat pula pasutri urungkan niat bercerai. Akan tetapi, kata Anton, jumlahnya tidak banyak.
Anton menyampaikan, masih terdapat 12 perkara tersisa tahun 2020. Karena perkara gugatannya diajukan akhir tahun. Namun akan diselesaikan 2021.
Selain itu, perkara tahun 2020 pasutri yang memutuskan bercerai didominasi pasangan tergolong masih muda. Usia pernikahan mereka di bawah 10 tahun.
Diketahui, tahun 2019 lalu perkara yang diterima PA Kelas II Bontang sebanyak 621 perkara. 493 perkara gugat, dan 128 permohonan. Artinya, terjadi penambahan 8 pengajuan cerai di tahun 2020. (Fajri Sunaryo)