BONTANG – Sebuah baliho di jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Selasa (20/09/2022).
Pasalnya, baliho yang berukuran 2×3 meter tersebut tak memiliki izin pemasangan alias ilegal. Hal itu membuat personil Satpol PP Bontang tak berfikir panjang untuk menurunkan dari titik pemasangan.
Tindakan Satpol PP Bontang itu tentu sesuai regulasi. Sebab, data baliho yang tidak memiliki izin merupakan data dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang.
“Jadi ketika tidak sesuai dengan data, maka baliho tersebut tidak memiliki izin,” kata
Baca Juga : Belum Setahun, Satpol PP Bontang Tertibkan 2.000 Reklame
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi, beberapa waktu lalu.
Setelah penertiban dilakukan, baliho yang diturunkan itu langsung diserahkan Satpol PP kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. “Tidak menunggu keesokan harinya, hari itu juga kami langsung serahkan,” imbuhnya.
Tak bisa dimungkiri, masyarakat Bontang masih kerap abai dengan perizinan pemasangan baliho maupun reklame. Hal itu bisa dilihat dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Bontang setiap harinya. (adv/kominfo/jhp)