Kejaksaan Minta Tata Kelola BUMD dan BUMDes Diperkuat, Hindari Konflik Kepentingan

Admin
21 Okt 2026 16:23
3 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Pengelola badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, hingga perusahaan milik pemerintah didorong memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum untuk mencegah konflik kepentingan serta kecurangan. Pemahaman terhadap aturan juga dinilai penting agar keputusan bisnis tidak berujung pada persoalan hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, mengatakan penguatan tata kelola perlu menjangkau perusahaan milik pemerintah hingga tingkat desa. Salah satu hal yang perlu dipahami pengelola badan usaha ialah business judgment rule, prinsip yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip tersebut dapat membantu pengelola menjalankan usaha secara profesional sekaligus memahami batas tanggung jawab dalam mengambil keputusan bisnis.

“Penguatan tata kelola BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan milik pemerintah sampai dengan tingkat desa untuk dapat melakukan usahanya tanpa khawatir atas potensi-potensi kriminalisasi,” jelas Chatarina.

Ia mengatakan, Kejaksaan akan mendorong para kepala kejaksaan negeri dan jajaran kejaksaan tinggi menyosialisasikan business judgment rule serta penerapan GCG kepada pengelola perusahaan di daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pengadilan juga diperlukan untuk menyamakan pemahaman sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menilai pemahaman regulasi dibutuhkan agar pengelola badan usaha dapat mengambil keputusan secara tepat dan menjalankan kegiatan secara akuntabel.

Ia berharap kegiatan tersebut membantu perusahaan daerah, koperasi, dan badan usaha lainnya memahami ketentuan hukum sehingga persoalan akibat ketidaktahuan terhadap regulasi dapat dihindari.

“Ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi, sebagaimana tadi sudah disampaikan, untuk memastikan bahwa jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ujar Sunggono.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi penegakan hukum, akademisi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi yang disampaikan diharapkan menjadi rujukan bagi pengelola badan usaha dalam memperkuat pengawasan internal dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Sunggono berharap pemahaman tersebut membuat pelaku usaha lebih percaya diri mengambil keputusan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat kesempatan dan insyaallah narasumbernya juga sangat luar biasa. Dari mantan Plt. Direktur Penindakan KPK, termasuk dari akademisi, dan juga dari BPK yang menurut saya mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang masing-masing,” ucapnya.

Melalui penguatan GCG, pengelola badan usaha diharapkan mampu meminimalkan risiko konflik kepentingan, kecurangan, dan persoalan hukum tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam mengelola usaha secara profesional. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x