Satpol PP Dorong Perizinan Reklame Berbasis Online

satpol pp
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi. (Memonesia.com/lm)

BONTANG – Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat adalah penindakan terhadap reklame atau baliho tak berizin.

Namun sebelum menindak, Satpol PP selalu mengedepankan sikap kooperatif dengan cara menjalin komunikasi kepada si pemilik spanduk atau baliho.

Nantinya, Satpol PP bakal memberikan opsi, apakah izinnya akan diurus atau diperpanjang. Bila tak keduanya, maka pihaknya menawarkan opsi apakah spanduk akan dicabut sendiri atau dicabut oleh petugas Satpol PP.

“Biasanya kalau mereka (pemilik spanduk) memasang di hari libur, alasannya karena kantor perizinannya tutup. Jadi kadang mereka janji bakal mengurus izinnya saat hari kerja,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi, saat dikonfirmasi, (14/9/2022).

Untuk itu, Satpol PP berharap, ke depan sistem perizinan bisa dibuat secara online. Sehingga meski hari libur, pemasang spanduk atau baliho tetap bisa mengurus izin tanpa harus datang ke kantor atau instansi terkait. “Kalau itu bukan ranah Satpol PP. Tapi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kami hanya mendorong saja,” pungkas Eko. (adv/diskominfo/lm)