Pimpin Rapat Paripurna ke-40, Samsun Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat memimpin Rapat Paripurna ke-40. (ist)

Memonesia.com – Memimpin Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2023, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun resmi mengesahkan Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.

Peresmian dilakukan usai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati membacakan laporan akhir Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.

“Menanggapi laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim ini, maka disimpulkan bahwa telah selesainya tahapan Ranperda dan sudah sesuai dengan tata tertib,” ucapnya di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Politikus PDI Perjuangan itu pun memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim selama ini. Tentunya, Ranperda Pengarusutamaan Gender yang sudah disahkan menjadi Perda ini diharapkan dapat bermanfaat.

“Kinerja Komisi IV DPRD Kaltim patut kita berikan penghargaan setinggi-tingginya, karena mereka sudah menyelesaikan Perda Pengarusutamaan Gender. Ini luar biasa, kita berikan applaus buat Komisi IV DPRD Kaltim,” terangnya, Rabu (8/11/2023).

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman membenarkan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender ini sudah disahkan dan ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 70 tahun 2023.

“Pimpinan dan anggota yang hadir pada rapat paripurna hari ini telah membuat Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 70 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Provinsi Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah,” tegas mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim ini. (adv)