BONTANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Abdul Haris mengatakan, berdasarkan data dari organisasi penyandang disabiitas, jumlah disabilitas mencapai sekitar 7000 lebih.
Namun, Ia menilai, selama ini pemenuhan hak kepada para disabilitas belum maksimal. Berkaca pada data yang dihimpun organisasi disabilitas, kemungkinan masih ada penyandang yang belum terdata. Pihaknya juga tidak mengetahui pasti jumlah disabilitas yang mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Angka Prevalensi Stunting Melonjak, Abdul Haris Minta Pemkot Bontang Serius Tangani Stunting
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pembuatan peraturan daerah (perda), terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bontang. Menurutnya dengan adanya produk legislatif itu, dapat memperjuangkan hak-hak para disabilitas lebih maksimal.
“Perda Disabilitas mengatur tentang hak-hak disabilitas, seperti melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, perda tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
Pasalnya, dari hasil pantauan di lapangan selama ini, pegawai disabilitas di perusahaan swasta, badan usaha milik negara ataupun di lingkungan pemerintahan, sangat sedikit bahkan tidak ada.
Melalui perda ini, pihaknya mengatur pemenuhan jenjang karir bagi disabilitas, yaitu pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas, dari jumlah pegawai yang bekerja.
“Kalau untuk perusahaan swasta, wajib mempekerjakan satu persen disabilitas, dari jumlah pegawai yang bekerja,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan, ketika pembukaan lowongan pekerjaan di OPD dan perusahaan swatsa, penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam kriteria, dengan melihat potensi bagi pelamar penyandang disablitas.
“Kalau ada penyandang yang punya keahlian di bidang IT, kan bisa dipekerjakan, yang jelas harus dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.