Komisi D DPRD Kutim Minta Perbup Tata Kearsipan Disahkan

KUTIM – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk segera menghasilkan turunan dari Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah yang baru disahkan.

Agusriansyah menekankan perlunya turunan Perda ini dimuat dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan peraturan yang telah disahkan.

“Demi efektivitas yang maksimal, kami meminta pemerintah segera bertindak dan membuat turunan Perda yang baru disahkan dalam bentuk Peraturan Bupati sebagai bukti keseriusan dalam menjalankan peraturan yang telah disahkan,” ungkap Agusriansyah dalam rapat Paripurna DPRD Kutim pada Selasa (6/6/2023).

Agusriansyah juga memberikan saran agar Perbup ini dapat mengambil contoh dari daerah lain yang telah memiliki Perda tentang Kearsipan, serta Perbup yang mengatur teknis dan penegasan terhadap Perda tersebut.

“Pemerintah bisa mengambil pelajaran dari daerah lain yang telah berhasil dalam menerapkan Perda terkait kearsipan,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan tanggapan bahwa dirinya akan menginstruksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim untuk segera menyusun rancangan Perbup sesuai dengan permintaan Anggota DPRD Kutim tersebut.

“Pengesahan Perbup Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah merupakan salah satu langkah cepat pemerintah dalam menjalankan aturan, mulai dari tata kelola kearsipan hingga perlindungan terhadap berkas-berkas penting milik daerah,” ujar  Bupati Ardiansyah.

“Secepatnya, saya akan memerintahkan dinas terkait untuk menyusun rancangan Perbup sebagai penegasan terhadap perda ini,” tambahnya.

Diharapkan dengan percepatan pengesahan Perbup ini, pemerintah Kutim dapat menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan Perda Tata Kearsipan serta memberikan perlindungan yang memadai terhadap dokumen-dokumen penting daerah.