Rapat sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Disperkim Kukar.
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Dari tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Kutai Kartanegara (Kukar), baru tiga perusahaan yang tercatat membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Kondisi ini mendorong Pemkab Kukar mengevaluasi kepatuhan perusahaan sekaligus menelusuri kendala pembayaran yang belum tuntas.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan evaluasi dilakukan melalui sosialisasi bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajiban retribusi, mulai dari pemahaman terhadap aturan hingga mekanisme pembayaran dan kelengkapan administrasi.
“Kami ingin memastikan apa yang menjadi kendala perusahaan. Jangan sampai ada kewajiban yang belum diselesaikan karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pembayaran maupun ketentuan yang berlaku,” ujar Dendy.
Retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per TKA per bulan.
Besaran penerimaan yang dapat diperoleh daerah bergantung pada jumlah TKA yang menjadi objek retribusi dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Namun, belum seluruh perusahaan pengguna TKA yang terdata tercatat menyetorkan retribusi kepada Pemkab Kukar.
Dendy mengatakan, persoalan lain yang menjadi perhatian ialah ketepatan penyetoran retribusi sesuai kewenangan pemerintah. Ia menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang tidak diterima karena pembayaran disetorkan ke pemerintah pusat, meskipun TKA bekerja di wilayah Kukar.
Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa kewenangan pemungutan ditentukan berdasarkan lokasi dan cakupan kerja tenaga asing. Jika TKA bekerja hanya dalam satu kabupaten atau kota, retribusi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Untuk cakupan lintas kabupaten, kewenangan berada di tingkat provinsi, sedangkan pekerjaan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Yang perlu dipahami perusahaan adalah lokasi tenaga kerja asing itu bekerja. Kalau hanya bekerja di satu kabupaten atau kota, retribusinya dibayarkan di daerah tersebut. Namun, jika cakupan kerjanya lintas kabupaten, kewenangannya berada di provinsi, sedangkan lintas provinsi menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.
Selain mengevaluasi pembayaran, Distransnaker Kukar merencanakan pembentukan tim pengawasan lintas sektoral pada 2027. Tim ini direncanakan melibatkan pemerintah provinsi dan pihak imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas TKA di Kukar.
Pengawasan tersebut akan mencakup pemeriksaan kesesuaian aktivitas TKA dengan perizinan yang dimiliki serta koordinasi antarinstansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Dendy menyebut koordinasi dengan pihak imigrasi sebelumnya telah dilakukan di dua kecamatan. Temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Distransnaker Kukar berharap perusahaan lebih proaktif memenuhi kewajiban retribusi dan melengkapi administrasi penggunaan TKA. Pemerintah daerah juga menargetkan pengawasan yang lebih terkoordinasi dapat membantu mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kami ingin potensi retribusi ini bisa dimaksimalkan, perusahaan memahami kewajibannya, dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kukar juga semakin baik,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar