Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema pelibatan masyarakat untuk memperluas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga yang telah mengaktifkan identitas digital nantinya didorong menjadi duta untuk mengenalkan layanan tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan langkah awal mulai didorong melalui lingkungan Polres Kukar. Anggota kepolisian yang sudah mengaktifkan IKD diharapkan ikut mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut.
“Sekarang sudah hampir semua anggota Polres kita aktivasi IKD-nya. Nantinya, mereka juga diharapkan menjadi agen untuk mengajak warga lainnya agar ikut mengaktifkan IKD,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Iryanto, perluasan aktivasi IKD tidak bisa hanya mengandalkan pelayanan langsung dari petugas Disdukcapil. Keterlibatan pengguna yang sudah memiliki identitas digital dinilai dapat membantu sosialisasi menjangkau lebih banyak warga.
Disdukcapil Kukar juga tengah merancang konsep IKD Plus. Melalui konsep ini, masyarakat yang telah memiliki IKD diharapkan dapat membantu proses aktivasi bagi orang lain tanpa harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Namun, IKD Plus belum diterapkan. Disdukcapil masih merancang mekanisme pelaksanaannya, terutama untuk memastikan proses aktivasi tetap aman dan melindungi data pribadi masyarakat.
“Kami ingin nantinya masyarakat juga bisa menjadi duta Dukcapil. Jadi, tidak hanya operator kami yang mengaktifkan IKD, tetapi masyarakat yang sudah memiliki IKD juga bisa membantu teman atau keluarganya. Namun, mekanismenya masih kami rancang agar tetap aman,” jelasnya.
Selain memperluas aktivasi, Disdukcapil Kukar melihat potensi pemanfaatan IKD untuk mendukung integrasi data kependudukan dalam pelayanan publik, termasuk pencocokan data penerima bantuan sosial.
Data kependudukan yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membantu proses verifikasi oleh instansi terkait. Meski demikian, penetapan penerima bantuan tetap menjadi kewenangan instansi terkait dan harus didukung pemutakhiran serta pemeriksaan data sesuai ketentuan.
Iryanto menegaskan, perluasan penggunaan IKD harus dibarengi mekanisme pelayanan yang tepat dan perlindungan data masyarakat.
“Kami masih mencari pola yang tepat agar program ini bisa terlaksana dengan aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Harapannya, aktivasi IKD semakin luas dan pemanfaatannya dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar