Pencuri Lintas Kota di Kaltim Dibekuk

NEKAT: Pencurian yang dilakukan A tidak hanya di Bontang, namun pernah mencuri di Samarinda dan Kutim. Kini ia sudah diamankan polisi. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah Bontang. Pelaku nekat membobol sebuah rumah di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu.

Aksi yang dilakukan A (40) masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Sejumlah jutaan uang berhasil dibawa kabur, Jumat (20/03) lalu.

“Istri korban menelpon suaminya yang sedang bekerja di kawasan Tanah Datar, jika rumahnya dibobol.” terang Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiarto.

Barang yang dibawa kabur pelaku antara lain, sebuah handphone, celengan anak berisi uang Rp 4 juta, uang di laci jualan Rp 300 ribu.

Keberadaan pelaku yang merupakan warga Samarinda tersebut mulai terendus. Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Unit Jatanras Polres Samarinda berhasil meringkus A, Sabtu (04/04).

Dalam melakukan aksinya A hanya seorang diri, sekira pukul 05.00 Wita. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 4 kali antara lain 1 kali di Samarinda dan 3 kali di Kutim .

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, sebuah laptop, dua cincin emas, satu set perhiasan gelang, dua buah dompet, buku tabungan milik korban, sebuah motor dan obeng.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum, terhadap pelaku penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)