Pemkab Kukar Kaji Dasar Hukum Pungutan Parkir Tangga Arung

Admin
22 Sep 2026 21:13
3 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji dasar hukum dan mekanisme pungutan parkir di kawasan Tangga Arung Square Tenggarong sebelum menentukan sistem pengelolaan yang akan diterapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Burhanuddin mengatakan penataan parkir menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan kawasan pasar Tenggarong.

“Bahwa kami proses di pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pembahasan akan diawali secara internal di lingkungan Disperindag. Salah satu yang menjadi perhatian awal adalah sistem perparkiran, termasuk dasar hukum pungutan, penggunaan lahan, mekanisme pemungutan dan potensi penerimaan daerah.

“Dan ini tentu kami harus berrapat internal kami di Disperindag. Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan pemerintah perlu memastikan pungutan parkir memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mekanisme pengelolaannya ditetapkan.

“Karena di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya. Sistem pengutnya kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung itu,” jelasnya.

Selain memastikan dasar hukum, Disperindag akan menghitung luasan lahan parkir untuk mengetahui potensi penerimaan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah. Penghitungan tersebut, kata Burhanuddin, hingga kini belum dilakukan.

“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitungannya berapa kira-kira pendapatan yang bisa di setor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” katanya.

Disperindag juga akan mengkaji mekanisme setoran sebesar 10 persen yang selama ini berkaitan dengan pajak.

“Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang di setor ke Pemda,” ungkapnya.

Dalam proses kajian, Disperindag akan melibatkan Bagian Hukum dan mendapatkan pendampingan kejaksaan untuk memastikan aspek hukum pengelolaan parkir. Pihak yang memiliki kompetensi terkait luasan lahan dan pola tarif juga akan dilibatkan.

“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem per-perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” jelas Burhanuddin.

Langkah tersebut juga dilakukan menyusul surat yang telah diterima Disperindag. Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk membahas pengelolaan kawasan tersebut.

“Kami masih menalahi dulu, memanggil, karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.

Burhanuddin menegaskan aspek legalitas menjadi perhatian utama sebelum pemerintah menerapkan pungutan parkir.

“Itu yang kami secara dasar ujung jelas jangan sampai tidak jelas dasar hukumnya nanti menjadi bagian ada dianggap pungli atau apa. Itu sih yang pertama,” pungkasnya.

Setelah kajian dilakukan, Pemkab Kukar akan menentukan sistem pengelolaan parkir yang mencakup aspek legalitas, penggunaan lahan, luasan parkir, pola tarif, mekanisme pemungutan dan potensi penerimaan daerah. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x