MEMONESIA.COM – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan proses pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya muncul wacana pada akhir tahun lalu untuk meliburkan sekolah sebulan penuh selama bulan suci tersebut.
Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, pada 21 Januari 2025, menegaskan bahwa tidak ada libur sekolah selama Ramadhan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya mengganti kata “libur” dengan “pembelajaran”, yang tetap akan berlangsung meski di tengah bulan suci.
Dalam SEB tersebut, disebutkan bahwa kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, di tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat pada tanggal 27 Februari, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Siswa kemudian akan kembali ke sekolah selama dua minggu, dari 6 hingga 25 Maret 2025, untuk melanjutkan pembelajaran seperti biasa.
Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan selama Ramadhan juga diarahkan untuk memperkuat iman dan karakter siswa. Bagi siswa Muslim, disarankan untuk mengikuti kegiatan mengaji, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sementara itu, bagi siswa non-Muslim, mereka dianjurkan untuk menjalani kegiatan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
Libur panjang Idul Fitri akan diberikan selama sembilan hari, dari 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025. Siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Setelah libur Idul Fitri, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai pada 9 April 2025.
Sebelumnya, usulan libur sekolah selama satu bulan penuh sempat muncul dari Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i. Ide ini dikaitkan dengan kebijakan yang pernah diterapkan pada masa Presiden Gus Dur. Namun, setelah diskusi lebih lanjut, kebijakan tersebut tidak diterapkan tahun ini.
Banyak pihak, termasuk anggota DPR dan pengamat sosial, yang mendukung gagasan libur panjang selama Ramadhan. Namun, perhimpunan pendidikan dan guru (P2G) menyoroti potensi dampak negatif, seperti pengurangan gaji bagi guru di sekolah atau madrasah swasta yang harus beradaptasi dengan kebijakan ini.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, juga mengingatkan agar kebijakan tersebut memperhatikan keberagaman siswa di sekolah, baik yang beragama Islam maupun non-Islam, agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses belajar mengajar.
Tidak ada komentar