Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Samarinda. SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman padat, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Satu orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Tersangka berinisial M (35), warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Jakarta 1, Perumahan BCL Blok D5 No.17. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami tindaklanjuti informasi warga dengan penyelidikan intensif. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (13/4/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat bruto 20,25 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran.
Seperti, dua bendel plastik klip, satu unit timbangan digital, sendok penakar sabu, dua botol (kanebo kuning dan kaleng cokelat), uang tunai Rp3 juta diduga hasil transaksi, satu unit ponsel Oppo warna krem dan sepeda motor Yamaha Scoopy warna putih.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena mengedarkan narkotika golongan I.
“Polresta Samarinda tidak akan mentolerir peredaran narkoba. Kami akan terus gencar menindak pelaku tanpa kompromi,” tegas Bambang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Tanpa laporan warga, pengungkapan ini tidak akan terjadi. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar