Sabu Senilai Rp 120 Juta Gagal Edar, Pelakunya Terancam 20 Tahun Penjara

BAKAL DIKERANGKENG: Pelaku yang merupakan warga Kutim bakal terbukti membawa sabu dengan nilai Rp 120 juta. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 100,35 gram dari tangan pelaku berinisial RR (30).

Pelaku yang merupakan warga Kutai Timur itu diamankan, Jumat (07/02) lalu. Ia nekat masuk ke wilayah Bontang, namun berhasil diringkus polisi di Jalan Tenis, Kelurahan Api-Api.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, barang haram itu memang dibawa pelaku dari Kutim.

“Barang itu titipan seseorang di Sangatta untuk diberikan kepada seseorang di Bontang”, jelasnya.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil sewaan jenis Avanza warna silver Nopol KT-1217-RO.

Sesuai kesepakatan, RR menyewa mobil dengan harga Rp 300 ribu yang baru dibayar sebesar Rp 100 ribu. Sementara, bila aksinya berhasil RR akan mendapatkan upah sebesar Rp 3 Juta.

“Sang pemilik sabu menjanjikan kepada pelaku untuk memberikan upah jika sudah mengantar barangnya,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku dan sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya, seperti handphone, bungkus teh kotak, dan sebuah mobil.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman antara 5 sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas AKP Suyono. (Arsyad Mustar)