Kaltim Steril Bukan Halangan untuk Menikah, Kemenag Bontang Sebut Tidak Ada Larangan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Isnaini. (Fajri/Memonesia.com)

BONTANG – Penerapan Kaltim Silent atau Kaltim Steril akan dilaksanakan 6-7 Februari 2021. Namun tak membuat warga Bontang harus menunda pernikahan mereka. Hanya saja, resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Isnaini mengatakan, tidak ada larangan bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan di waktu Kaltim Silent itu. Sehingga warga tetap diperbolehkan datang ke KUA.

“Ada pengecualian untuk warga yang akan menikah. Boleh, tapi akadnya harus di KUA. Gak boleh di rumah,” sebutnya, Jumat (05/02).

Pun demikian bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad, hanya diperbolehkan membawa 10 orang pendamping. Selain itu, durasi juga dibatasi hanya 2 jam, untuk setiap pasangan.

“Kami komitmen, kalau ada yang datang lebih dari 10 orang, tidak akan kami layani,” tegasnya.

Sebelumnya, banyak beredar di sosial media terkait kebijakan Kaltim Silent ini. Banyak warga yang merasa keputusan Gubernur Kaltim Istan Noor tersebut terlalu mendadak.

Sehingga warga berfikir, larangan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah adalah hal mutlak.

Contohnya saja salah satu warga Samarinda yang menuliskan kekecewaan di Facebook. Dia menyayangkan keputusan Kaltim Silent itu terlalu mendadak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kebijakan dari Bapak Gubernur Isran Noor yang terhormat terlalu mendadak. Acara nikahan besok tanggal 6 februari yang sudah di rencanakan dari sebulan lalu gak mungkin dibatalkan. Semua undangan sudah disebar, tenda, pelaminan, semua sudah siap. Kenapa kebijakan begini tidak diumumkan dari sminggu yang lalu, supaya kami bisa mengantisipasi untuk membatalkan semuanya,” dikutip dari akun Facebook milik Mau Fadillah Ainun, yang disebar ke grup Busan Samarinda, Jumat (5/2).

Diketahui, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memastikan akan melakukan pembatasan selama 2 hari untuk wilayah Kaltim. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Pemprov memberlakukan ini untuk memastikan bahwa penyebaran Covid-19 tidak terjadi lagi. Dengan masa percobaan selama dua hari. Masyarakat Kaltim diminta untuk tidak ke luar rumah. Pun semua fasilitas publik akan tutup termasuk pasar. (*/Fajri Sunaryo)