Sempat Terhenti Karena Aturan, DPRD Kutim Minta Retribusi Pasar Induk Sangatta Diterapkan Kembali

Suasana Pasar Induk Sangatta. (Ist)

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante telah mengungkapkan keprihatinannya terkait tidak dilakukannya penarikan retribusi dan pajak di Pasar Induk Sangatta, dengan alasan adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

David berpendapat bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim sebaiknya berkoordinasi dengan Bagian Hukum di tingkat Provinsi untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru terkait penarikan kembali retribusi dan pajak di pasar tersebut.

“Pada Rapat Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kami mengetahui bahwa saat ini tidak ada pungutan retribusi dan pajak di Pasar Induk karena ada perubahan PP. Oleh karena itu, kami mendesak Disperindag untuk tidak mengabaikan masalah ini dan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun Perda baru, sehingga retribusi dan pajak dapat ditarik kembali. Pasar ini terus beroperasi, sehingga kerugian akan terus bertambah jika tidak ada tindakan yang diambil,” ungkap David.

Dirinya menambahkan, Kabupaten Kutai Timur sendiri yang akan mengalami kerugian jika penarikan tersebut tidak dilakukan, pemasukan dari retribusi dan pajak tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ketidaktarikan akan berdampak negatif pada pendapatan tersebut.

“Ini adalah situasi yang sulit. Jika penarikan dilakukan, bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun, jika tidak ada penarikan, ini akan merugikan PAD kita. Oleh karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar penarikan dapat dilakukan, sambil menunggu penyusunan Perda baru untuk retribusi dan pajak daerah,” jelasnya.

David menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penarikan retribusi dan pajak bukan karena adanya temuan masalah, melainkan semata-mata karena adanya perubahan PP. Namun, penting bagi Perda untuk mengacu pada PP sebagai peraturan yang lebih tinggi, sehingga penyusunan Perda baru menjadi suatu keharusan.

Sebelumnya, seorang pejabat dari Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kutai Timur mengakui bahwa terdapat tunggakan retribusi di Pasar Induk Sangatta Utara yang belum dibayar oleh pedagang yang menyewa lapak dari pemerintah. Jumlah tunggakan ini telah mencapai miliaran rupiah dan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Meskipun Disperindag telah melakukan upaya penagihan, banyak pedagang yang menghadapi kesulitan dalam membayar retribusi karena pendapatan mereka minim.

“Kami telah melakukan penagihan, namun banyak pedagang yang menghadapi kesulitan dalam membayar karena pendapatan mereka minim,” ungkap seorang pejabat Disperindag yang meminta namanya dirahasiakan.