Perda Trantibumlinmas Disahkan, DPRD dan Pemprov Kaltim Teken Kesepakatan

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (ist)

Memonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/11/2023).

Memimpin Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023. Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku.

“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” tegasnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menanggapi itu, Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman pun membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 71 Tahun 2023 tentang penetapan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda.

“Dengan ini DPRD Kaltim menetapkan dan menyetujui Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” jelas mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim tersebut.

Setelah penetapan Ranperda menjadi Perda Trantibumlinmas ini lanjut Norhayati, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Yakni, tahap penyempurnaan daripada Perda Trantibumlinmas.

“Selanjutnya proses penetapan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” tegas wanita kelahiran Samarinda tahun 1966 itu. (adv)