Tok! DPRD Kutim Setujui Suntikan Modal untuk BPR

Admin
16 Mei 2023 16:01
DPRD Kutim 0
5 menit membaca

KUTIM – Pembahasan Peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim Mendapat Persetujuan dari DPRD Kutim. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemda Kutim dengan DPRD Kutim, yang di gelar pada Rapat Paripurna Ke-, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (16/5/2023)

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar.

Disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kabupaten Kutim TA 2023 Hepnie Armansyah, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 (1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik negara. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim.

“Secara umum pengertian Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang atau barang pada suatu usaha bersama pada BUMD/BUMN atau pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan  Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yan menyatakan bahwa tujuan pendirian BUMD antara lain huruf (c) memperoleh laba dan atau keuntungan,” jelas Hepnie Armansyah.

Sehingga secara konstitusi kata Hepnie, penambahan penyertaan modal daerah dapat dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang . Ketentuan ini sebagai mana tertuang dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 305 (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD .

“Kemudian secara jelas diatur pula sumber penambahan penyertaan modal daerah pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Sumber Modal BUMD Pasal 19 terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; dapat bersumber dari APBD. Pemerintah mengalokasikan Penambahan Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim sebesar 35 miliar yang di skemakan ke dalam 2 tahap . Dengan tahap ke-1 sebesar 25 miliar pada APBD 2023 dan sisanya akan di alokasikan pada APBD 2024 sebesar 10 miliar . Hal ini agar penyertaan modal daerah ini tidak membebani APBD tahun berkenaan maupun yang akan berjalan,” paparnya.

Kesempatannya pihaknya ingin pengelolaan investasi yang di serahkan dalam BUMD BPR Kutim harus di kelola dengan baik, prudence /hati-hati, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta taat perundang-undangan .

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , pasal 284 (2) Maka dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah .

Mengacu pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 7 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 42 ayat (1) menyatakan Bagian Perkonomian memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD ,pengendalian dan distribusi perekonomian dan perencanaan ,pengawasan ekonomi mikro kecil.

Berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan sebagaimana tertuang dalam Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Modal BPR Kutim di anggarkan sebesar 35 miliar rupiah dengan Skema Penyalurannya secara bertahap yakni tahap I sebesar 25 miliar rupiah di alokasikan pada APBD 2023 dan tahap II sebesar 10 miliar rupiah dialokasikan pada APBD 2024.

“Pansus memberikan perhatian penuh pada Pengelolaan Manajemen resiko, tata kelola bank, rentabilitas, tingkat kesehatan bank harus dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Otorias Jasa Keuangan (PJOK) . Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah , Dewan Pengawas dan Direksi hendaknya memperhitungkan laba / margin profit, capital growth , ROA, Asset Equity agar modal yang ditanamkan dalam BPR Kutim dapat menghasilkan laba atau keuntungan serta dapat berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terdapat catatan dan rekomendasi bahwa Penyertaan Modal Daerah dalam BUMD /Perusda belum menghasilkan laba keuntungan secara optimal dan Pengelolaan Dana Investasi non permanen dana bergulir Pemkab pada BPR Kutai Timur belum memberikan manfaat kepada daerah.

“Maka dari itu kami meminta agar pengawasan dan pengendalian Kepala Bagian Ekonomi selaku Pembina BUMD terhadap pengelolaan Investasi dan Perusda lebih ditingkatkan lagi,” pintanya.

Pansus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan Rekomendasi sebagai berikut Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuutim TA 2023 dan TA 2024 dapat di laksanakan dengan catatan harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu pihaknya mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 154 tentang Tugas dan Wewenang DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang ayat (b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota .

Maka Panitia Khusus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan Persetujuan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim menjadi Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim.

“Semoga masukan dan catatan yang telah kami paparkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah khususnya Pengelolaan Modal Daerah pada Bank BPR Kutim dapat berjalan secara efektif dan efesien, bermanfaat dan akuntabel,” harapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701