Tok! DPRD Kutim Setujui Suntikan Modal untuk BPR

Admin
16 Mei 2023 16:01
DPRD Kutim 0
5 menit membaca

KUTIM – Pembahasan Peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim Mendapat Persetujuan dari DPRD Kutim. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemda Kutim dengan DPRD Kutim, yang di gelar pada Rapat Paripurna Ke-, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (16/5/2023)

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar.

Disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kabupaten Kutim TA 2023 Hepnie Armansyah, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 (1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik negara. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim.

“Secara umum pengertian Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang atau barang pada suatu usaha bersama pada BUMD/BUMN atau pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan  Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yan menyatakan bahwa tujuan pendirian BUMD antara lain huruf (c) memperoleh laba dan atau keuntungan,” jelas Hepnie Armansyah.

Sehingga secara konstitusi kata Hepnie, penambahan penyertaan modal daerah dapat dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang . Ketentuan ini sebagai mana tertuang dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 305 (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD .

“Kemudian secara jelas diatur pula sumber penambahan penyertaan modal daerah pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Sumber Modal BUMD Pasal 19 terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; dapat bersumber dari APBD. Pemerintah mengalokasikan Penambahan Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim sebesar 35 miliar yang di skemakan ke dalam 2 tahap . Dengan tahap ke-1 sebesar 25 miliar pada APBD 2023 dan sisanya akan di alokasikan pada APBD 2024 sebesar 10 miliar . Hal ini agar penyertaan modal daerah ini tidak membebani APBD tahun berkenaan maupun yang akan berjalan,” paparnya.

Kesempatannya pihaknya ingin pengelolaan investasi yang di serahkan dalam BUMD BPR Kutim harus di kelola dengan baik, prudence /hati-hati, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta taat perundang-undangan .

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , pasal 284 (2) Maka dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah .

Mengacu pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 7 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 42 ayat (1) menyatakan Bagian Perkonomian memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD ,pengendalian dan distribusi perekonomian dan perencanaan ,pengawasan ekonomi mikro kecil.

Berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan sebagaimana tertuang dalam Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Modal BPR Kutim di anggarkan sebesar 35 miliar rupiah dengan Skema Penyalurannya secara bertahap yakni tahap I sebesar 25 miliar rupiah di alokasikan pada APBD 2023 dan tahap II sebesar 10 miliar rupiah dialokasikan pada APBD 2024.

“Pansus memberikan perhatian penuh pada Pengelolaan Manajemen resiko, tata kelola bank, rentabilitas, tingkat kesehatan bank harus dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Otorias Jasa Keuangan (PJOK) . Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah , Dewan Pengawas dan Direksi hendaknya memperhitungkan laba / margin profit, capital growth , ROA, Asset Equity agar modal yang ditanamkan dalam BPR Kutim dapat menghasilkan laba atau keuntungan serta dapat berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terdapat catatan dan rekomendasi bahwa Penyertaan Modal Daerah dalam BUMD /Perusda belum menghasilkan laba keuntungan secara optimal dan Pengelolaan Dana Investasi non permanen dana bergulir Pemkab pada BPR Kutai Timur belum memberikan manfaat kepada daerah.

“Maka dari itu kami meminta agar pengawasan dan pengendalian Kepala Bagian Ekonomi selaku Pembina BUMD terhadap pengelolaan Investasi dan Perusda lebih ditingkatkan lagi,” pintanya.

Pansus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan Rekomendasi sebagai berikut Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuutim TA 2023 dan TA 2024 dapat di laksanakan dengan catatan harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu pihaknya mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 154 tentang Tugas dan Wewenang DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang ayat (b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota .

Maka Panitia Khusus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan Persetujuan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim menjadi Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim.

“Semoga masukan dan catatan yang telah kami paparkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah khususnya Pengelolaan Modal Daerah pada Bank BPR Kutim dapat berjalan secara efektif dan efesien, bermanfaat dan akuntabel,” harapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1301

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

118000081

118000082

118000083

118000084

118000085

118000086

118000087

118000088

118000089

118000090

118000091

118000092

118000093

118000094

118000095

118000096

118000097

118000098

118000099

118000100

118000101

118000102

118000103

118000104

118000105

118000106

118000107

118000108

118000109

118000110

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

128000091

128000092

128000093

128000094

128000095

128000096

128000097

128000098

128000099

128000100

128000101

128000102

128000103

128000104

128000105

128000106

128000107

128000108

128000109

128000110

128000111

128000112

128000113

128000114

128000115

128000116

128000117

128000118

128000119

128000120

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

138000081

138000082

138000083

138000084

138000085

138000086

138000087

138000088

138000089

138000090

138000091

138000092

138000093

138000094

138000095

138000096

138000097

138000098

138000099

138000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

148000126

148000127

148000128

148000129

148000130

148000131

148000132

148000133

148000134

148000135

168000081

168000082

168000083

168000084

168000085

168000086

168000087

168000088

168000089

168000090

168000091

168000092

168000093

168000094

168000095

168000096

168000097

168000098

168000099

168000100

168000101

168000102

168000103

168000104

168000105

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

178000096

178000097

178000098

178000099

178000100

178000101

178000102

178000103

178000104

178000105

178000106

178000107

178000108

178000109

178000110

178000111

178000112

178000113

178000114

178000115

178000116

178000117

178000118

178000119

178000120

188000186

188000187

188000188

188000189

188000190

188000191

188000192

188000193

188000194

188000195

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

198000081

198000082

198000083

198000084

198000085

198000086

198000087

198000088

198000089

198000090

198000091

198000092

198000093

198000094

198000095

198000096

198000097

198000098

198000099

198000100

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

238000061

238000062

238000063

238000064

238000065

238000066

238000067

238000068

238000069

238000070

238000071

238000072

238000073

238000074

238000075

238000076

238000077

238000078

238000079

238000080

238000081

238000082

238000083

238000084

238000085

238000086

238000087

238000088

238000089

238000090

news-1301