Soal APBD Perubahan, DPRD Kutim Minta Pemkab Prioritaskan Infrastruktur

KUTIM – Anggota DPRD Kutim Muhammad Son Hata meminta Pemerintah memprioritaskan kebutuhan infrastruktur di dalam batang tubuh APBD Perubahan 2023. Menurutnya infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat dibeberapa wilayah di Kutim.

“Kami menyarankan agar lebih diprioritaskan pada pembangunan-pembangunan yang urgen sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat dan bersifat mendesak, seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), aksebilitas Masyarakat terhadap ketersediaan air bersih, pemerataan Pembangunan jaringan air bersih baik di wilayah perkotaan sampai dengan wilayah pelosok desa,” katanya, saat menyampaikan pandangan fraksi, pada Rapat Paripurna, Jumat (04/08/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menerangkan perubahan anggaran pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan Kondisi daerah yang diakibatkan oleh bergesernya asumsi dasar APBD pokok yang telah ditetapkan sebelumnya untuk kemudian disusun dalam bentuk Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 28 ayat (3), (4) dan (5) tentang Keuangan Negara.

“Serta undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Pasal 316 dan 317 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,’ hal itu di ungkapkan oleh Anggota DPRD saat membacakan pandangan Fraksi-Fraksi dalam Rapar Paripurna tentang penyampaian nota pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum KUA dan PPAS tahun 2023 pada Jumat (04/08/2023

Dalam peraturan tersebut, sambung pria asal Kecamatan Muara Wahau ini,  menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mengalami perubahan jika terdapat beberapa kondisi antara lain; terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, terjadi keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, terjadi keadaan darurat dan atau terjadi keadaan luar biasa.

“Oleh karenanya, penyusunan kebijakan umum anggaran tersebut dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi perekonomian serta laju inflasi dalam daerah,” ujarnya di hadapan pimpinan sidang Ketua DPRD Kutim Joni serta undangan lainya.

Hal ini dimaksudkan, agar program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan pada tahun berkenan guna memenuhi keinginan dan harapan dari semua pihak terlebih untuk kepentingan masyarakat Kutim. Mencermati Nota Pengantar Bupati tentang KUPA PPAS Tahun Anggaran 2023, maka Fraksi PPP ini memberikan pandangan, seluruh masyarakat Kutim wajib mensyukuri bahwa total pendapatan APBD tahun 2023 mengalami peningkatan, namun seiring dengan dengan bertambahnya pendapatan daerah, maka bertambah pula tanggung jawab dalam mengalokasikan Anggaran agar benar-benar tepat sasaran.untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah selaku penyelenggara pembangunan memberikan perhatian dalam pengelolaanya.