KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melaksanakan lelang aset daerah. Lelang tersebut diadakan di Kantor BPKAD Kutim, Komplek Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi. Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aset yang tidak lagi digunakan serta meningkatkan pendapatan daerah.
Lelang ini didasarkan pada beberapa surat resmi, termasuk Surat Bupati Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0495/BPKAD.BMD tertanggal 19 Maret 2024 dan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0639/BPKAD.BMD tertanggal 2 April 2024. Selain itu, pelaksanaan lelang juga mengacu pada surat dari Kepala KPKNL Bontang nomor S.158/KNL.1304/2024 tertanggal 24 April 2024 tentang penetapan pelaksanaan lelang.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kutim, Abdul Rahman, yang juga bertindak sebagai Pejabat Penjual, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang meliputi 10 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 2 paket barang inventaris kantor, serta 4 paket limbah besi padat. Dari keseluruhan barang yang dilelang, terdapat 3 unit yang tidak terjual, yaitu 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan lima kali lelang barang milik daerah dari tahun 2022 hingga 2024. Total pemasukan yang diperoleh dari lelang ini mencapai Rp2.156.375.000,” ujar Abdul Rahman.
Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya kendaraan dan barang inventaris kantor, pada tahun 2024 ini pemerintah daerah juga melakukan penjualan langsung material hasil bongkaran gedung kantor dengan total pendapatan sebesar Rp7.725.000.
Adapun rincian pemasukan dari setiap pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:
Pemindahtanganan barang melalui penjualan ini merupakan dasar penghapusan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seluruh tahapan dan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi penggunaan barang yang berlebih atau tidak digunakan lagi, serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah. Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban agar barang-barang tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Abdul Rahman.
Dalam waktu dekat, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kutim akan kembali melaksanakan lelang aset daerah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari permohonan pemindahtanganan yang diajukan oleh Perangkat Daerah (PD). Diharapkan, PD yang menggunakan barang segera mengajukan permohonan pemindahtanganan agar barang-barang yang tidak lagi digunakan dapat dihapus dari daftar inventaris, sehingga risiko kehilangan barang dapat diminimalisir.
Tidak ada komentar