DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 8, Sampaikan Rekomendasi LPKJ 2022 Bupati

KUTIM – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-VIII tentang penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, tahun anggaran 2022, di Gedung DPRD Kutim.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I Asti Mazar, Sekwan, Juliansyah dan dihadiri 27 anggota dewan, beberapa OPD, Forkopimda serta lainnya.

Bupati Ardiansyah Sulaiman di dalam sambutannya menyampaikan berkenaan dengan agenda paripurna hari ini merupakan bagian daripada amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

UU tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat otonomi daerah juga kewenangan untuk menyusun dan membentuk peraturan daerah (Perda) berdasarkan kebutuhan daerah.

“Dengan disahkannya dalam rapat tersebut maka sudah menjadi Perda dan mampu berdampak positif untuk meningkatkan kehidupan masyarakat khususnya berdampak untuk masyarakat kecil dan menengah melalui pengembangan usaha mikro kecil masyarakat,” ucap Ardiansyah.

Ia pun mengaku papati ini yang baru saja disetujui adalah merupakan hasil kerjasama, terutama antara pansus legislatif dan unit kerja terkait.

“Ini adalah merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan Pemda dan anggota dewan yang melaksanakan tupoksi khususnya dalam pembentukan produk hukum bermanfaat, berkeadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Kutim yang kita cintai ini,” bebernya.

Sementera itu, Ketua DRPD Kutim Joni, mengatakan pembentukan Pansus DPRD Kutim merupakan wujud dari salah satu fungsi pengawasan atas kinerja pemerintah daerah semasa periode 5 tahun berlangsung. Dengan tujuan memastikan proses penyelenggaranaan pemerintah dan pembangunan dearah tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap pada tujuan utama yakni memperhatikan kepentingan umum masyarakat.

Melalui fungsi pengawasan sambung Joni, maka DPRD berhak meminta Keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintahan daerah, berhak melakukan rapat kerja dengan Bupati/Wakil Bupati dan perangkat daerah, berhak mengadakan rapat dengar pendapat, berhak mengajukan pertanyaan serta melakukan kunjungan kerja ke lapangan yang semuanya terkait dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.

“LKPJ Bupati TA 2022 yang saat ini dibahas adalah laporan kinerja Pemkab Kutim di Tahun kedua masa penugasan. Ini juga tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026,” tutupnya.