Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Memonesia/Lia)BONTANG – Kemudahan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui layanan digital kini mulai dirasakan masyarakat Kota Bontang. Namun di balik proses yang lebih praktis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa standar pemeriksaan teknis tetap tidak berubah: ketat, rinci, dan mengikuti aturan nasional.
Pengajuan PBG memang sudah dapat dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Meski begitu, verifikasi teknis bangunan tetap berada di tangan dinas terkait. Pemerintah memastikan digitalisasi layanan tidak membuat proses penilaian longgar, terutama terkait struktur, utilitas, dan kelayakan bangunan.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa PBG merupakan jenis perizinan dengan tingkat pemeriksaan paling detail dibanding izin lainnya. Ia mengatakan hal ini berbeda dengan izin prinsip atau izin lingkungan yang bisa diproses lebih cepat melalui Teman Perizinan.
“Kalau PBG itu memang berbeda. Kita diatur untuk PBG karena harus memiliki tim teknis. Gambarnya harus rinci mulai dari jaringan air, jaringan telepon, sampai utilitas lainnya. Itu aturan dari Kementerian PU,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh gambar teknis bangunan juga wajib diregistrasi oleh penyedia jasa gambar yang terdaftar di Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Ketentuan ini memastikan desain dibuat oleh tenaga profesional dan memenuhi standar bangunan negara.
“PBG itu harus diregistrasi oleh penyedia jasa gambar dari IAI. Jadi tidak bisa sembarang gambar masuk. Regulasi pusat yang mengatur ini,” lanjutnya.
Meski prosesnya lebih ketat dibanding izin lain, DPMPTSP Bontang tetap berkomitmen memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat agar pengajuan PBG berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Tidak ada komentar