Paripurna ke-30, DPRD dan Pemkab Kutim Bahas Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

KUTAI TIMUR – DPRD Kutim dan Bupati Kutim membahas persetujuan bersama terkait  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna ke-30 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis (11/7/2024) malam.

Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II, Arfan memimpin rapat tersebut. Hadir pula Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 21 anggota dewan, dengan 6 di antaranya mengikuti secara virtual melalui Zoom, serta para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Joni menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari siklus akhir pelaksanaan APBD yang wajib dilaporkan oleh Bupati kepada DPRD. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang berisikan informasi lengkap atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran,” ujar Joni.

Dia bilang bahwa laporan pertanggungjawaban ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi bagi DPRD untuk mengambil kebijakan yang lebih baik dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di masa mendatang.

“Evaluasi ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan optimal,” tambah Joni.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 telah dilaksanakan secara estafet bersama OPD terkait dan pemerintah daerah.

“Pembahasan ini dilakukan secara mendalam dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Joni. (*)