KUTAI TIMUR – Isu penerimaan tenaga kerja lokal dan asing kembali menjadi sorotan di Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, menekankan pentingnya kebijakan yang bijak dalam pelaksanaan peraturan terkait penerimaan tenaga kerja di daerah tersebut.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024, komposisi tenaga kerja di Kutim harus terdiri dari 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja asing. Meskipun peraturan ini telah disahkan, Roma mengakui bahwa sosialisasi dan penerapannya masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa meskipun peraturan sudah ada, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
“Saat ini, belum bisa disosialisasikan sepenuhnya karena masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam sistem penerimaan tenaga kerja lokal,” ujar Roma.
Untuk mendukung transparansi dan efisiensi penerimaan tenaga kerja, Distransnaker Kutim berencana mengembangkan aplikasi data terintegrasi. Aplikasi ini nantinya akan menjadi alat utama dalam proses penerimaan tenaga kerja, memastikan bahwa setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja harus melalui sistem yang terhubung dengan Distransnaker.
“Jika aplikasi ini sudah selesai dibuat, semua proses akan kita jalankan melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.
Roma menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja harus memindai barcode yang disediakan oleh Distransnaker. Namun, ia juga menyadari bahwa aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan dan meminta masyarakat serta media untuk bersabar hingga aplikasi tersebut siap digunakan.
“Ketika aplikasi ini sudah jadi, saya akan bisa menjelaskannya dengan lebih detail,” katanya.
Sebelum aplikasi ini diluncurkan, Distransnaker Kutim akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan media massa. Roma berjanji akan mengundang semua pihak untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme baru ini.
“Saya sosialisasikan dulu, setelah itu saya akan mengundang bapak-ibu sekalian untuk penjelasan lebih lanjut,” terangnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi penerimaan tenaga kerja di Kutim, sekaligus memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pendekatan yang bijaksana, Distransnaker Kutim optimis bisa menjalankan peraturan ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat. (*)